Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Jemput Bola, ABDSI Siap Dampingi 500.000 Usaha Kecil Urus Perizinan

ABDSI siap mendampingi 500.000 usaha mikro kecil yang akan mengurus izin guna mendukung implementasi Perpres No 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Permendagri No 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Layanan pendampingan yang akan dilakukan konsultan pendamping ABDSI menjangkau sampai kecamatan dan desa/kelurahan dengan pola jemput bola. /Bisnis.com
Layanan pendampingan yang akan dilakukan konsultan pendamping ABDSI menjangkau sampai kecamatan dan desa/kelurahan dengan pola jemput bola. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) menyatakan kesiapannya mendampingi 500.000 usaha mikro kecil yang akan mengurus izin pada 2015 guna mendukung implementasi Peraturan Presiden No 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Peraturan Presiden dan Permendagri tersebut telah ditindaklanjuti dengan MoU antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM.

Ketua Umum ABDSI Samsul Hadi menyatakan kesiapan para konsultan pendamping KUMKM yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung implementasi perpres dan permendagri yang telah ditindaklanjuti dengan MoU antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM.

“Tugas pendamping usaha mikro kecil (UMK) adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke kecamatan/kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, dan memberikan bimbingan dan konsultasi pasca perolehan IUMK, seperti kewirausahaan, akses pembiayaan, pengelolaan akuntansi dan bimbingan pengembangan bisnis lainnya.”

Layanan pendampingan yang akan dilakukan konsultan pendamping ABDSI menjangkau sampai kecamatan dan desa/kelurahan dengan pola jemput bola. Melalui pola tersebut diharapkan keengganan UMK untuk mengurus izin bisa dieliminir.

Selain itu dengan pola jemput bola bisa dihindari pungli yang dikenakan kepada UKM karena IUMK tersebut diberikan secara gratis. Melalui pendampingan yang intens, diharapkan pemberian IUMK bisa dilakukan dengan prosedur sederhana, mudah dan cepat; keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.

“Untuk menyiapkan para konsultan pendamping agar bisa mendampingi IUMK dengan baik, ABDSI telah lakukan roadshow ke berbagai daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam waktu dekat segera menyusul Bali, NTB, dan propinsi lainnya.” Imbuh Samsul Hadi.

Selain itu, ABDSI menyiapkan aplikasi berbasis android guna monitoring aktivitas pendampingan di kecamatan dan kelurahan/desa. Dengan aplikasi tersebut, pendampingan bisa dipantau secara realtime secara nasional dan bisa dengan mudah disinergikan dengan kegiatan pihak lain yang terkait dengan proses pemberian IUMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper