Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 30 pengawas etenagakerjaan diterjunkan untuk memantau 34 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang dinilai bermasalah.
PPTKIS yang dinilai bermasalah tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dalam proses her regristrasi yang dijalankan di Kementerian Ketenagakerjaan sejak akhir tahun lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan 30 pengawas ketenagakerjaan itu akan memantau dan menelusuri keberadaaqn serta efektifitas dari perusahaan-perusahaan tersebut.
"Bila terbukti melakukan pelanggaran, 34 PPTKIS yang termasuk dalam kategori merah tersebut terancam dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan ijin operasional SIUP [Surat Izin Usaha Penempatan]," katanya, Senin (2/2/2015).
Pemeriksaan yang akan dilakukan ole pengawas ketenagakerjaan adalah pemeriksaan fisik kantor PPTKIS, fasilitas penampungan calon TKI, kondisi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) dan kelengkapan persyaratan administrasi lainnya.
Hanif berharap laporan pemeriksaan PPTKIS itu segera dilengkapi berkasnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya.
Pantau PPTKIS Nakal, 30 Pengawas Diterjunkan
Sebanyak 30 pengawas etenagakerjaan diterjunkan untuk memantau 34 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang dinilai bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Hendri Tri Widi Asworo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
52 menit yang lalu
MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Wamenaker Noel Bilang Begini
1 jam yang lalu