Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Courts Megastore Sinar Mas Land Tuntas Akhir 2015

Sinar Mas Land menargetkan pembangunan gedung pusat perbelanjaan Courts Megastore di BSD City dengan skema build to suit senilai US$45 juta rampung akhir 2015.
/Fitch
/Fitch

Bisnis.com, TANGERANG—Sinar Mas Land menargetkan pembangunan gedung pusat perbelanjaan Courts Megastore di BSD City dengan skema build to suit senilai US$45 juta rampung akhir 2015.
 
Ishak Chandra, Managing Director of Corporate Strategy and Services Sinar Mas Land, mengatakan megastore yang baru dibangun awal 2015 dan diklaim menjadi yang terbesar di Indonesia akan dibangun di atas lahan 2,3 hektare dengan luas bangunan 27.000 meter persegi.
 
“Kerja sama dengan Courts Asia Limited tidak akan berhenti di sini, kami harapkan dapat dilanjutkan untuk pembangunan megastore lainnya di Asia. Penerapan konsep build to suit di Indonesia pertama kali dilakukan oleh Sinar Mas bersama dengan Courts,” ujarnya di BSD, Kamis (29/1).
 
Dengan skema build to suit, ujarnya, Sinar Mas Land akan membangun pusat perbelanjaan tersebut sesuai dengan permintaan dan kebutuhan Courts yang dalam hal ini berperan sebaga penyewa. Adapun dana yang digunakan dalam pembangunan ditanggung oleh Sinar Mas Land.
 
Besarnya risiko pembangunan gedung dengan skema ini, menurutnya diantisipasi dengan kesepakatan masa sewa dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni minimal 20 tahun. Dalam kesepakatan kali ini, masa sewa ditetapkan selama 30 tahun.
 
Kendati berisiko tinggi, dengan konsep ini Sinar Mas Land mendapatkan keuntungan seperti kepastian klien tetap dalam jangka panjang, penyediaan fasilitas tambahan bagi para penghuni perumahan, dan memberikan pemasukan yang berulang.
 
Menurutnya, terdapat dua bentuk kesepakatan sewa dalam konsep build to suit, yakni close book dan open book.

Pada bentuk close book, pengembang tidak memiliki kewajiban melaporkan seluruh persiapan pembangunan gedung kepada penyewa.

Sementara dalam skema open book, klien memiliki andil pada seluruh persiapan pembangunan yang dilakukan oleh pengembang.

Secara keseluruhan, pengembang tidak dapat mengambil keuntungan dan margin pembangunan, melainkan, keuntungan didapat dari yield yang diberikan penyewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper