Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Kecil Juga Layak dapat Tax Holiday, Begini Syaratnya

Kementerian Perindustrian menilai investasi kecil, kurang dari Rp1 triliun, tetap layak mendapat insentif pajak tax holiday asalkan benar-benar pionir di bidangnya.
Fasilitas fiskal perlu diterapkan lebih fleksibel bagi industri elektronik. /
Fasilitas fiskal perlu diterapkan lebih fleksibel bagi industri elektronik. /

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menilai investasi kecil, kurang dari Rp1 triliun, tetap layak mendapat insentif pajak tax holiday asalkan benar-benar pionir dibidangnya.

Plt. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Panggah Susanto menyatakan fasilitas fiskal itu perlu diterapkan lebih fleksibel bagi industri elektronik dari segi nilai investasi.

“Ternyata di IUBTT banyak investasi high technology yang sangat pionir yang investasinya kecil. Syarat aspek pionir ini yang mestinya jadi patokan, bukan nilai investasinya,” kata Panggah, di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Pada awalnya pemerintah mengira investasi di sektor hulu tidak mungkin di bawah Rp1 triliun, sehingga tax holiday diputuskan mesti di atas itu. Ternyata tidak sedikit investasi pelopor yang nilainya jauh lebih kecil kendati padat teknologi.

Oleh karena itu Kemenperin menginginkan dalam pemberian tax holiday lebih mempertimbangkan aspek kepeloporan. Kehadiran investasi pionir merupakan penentu perkembangan industri nasional karena menyangkut transfer teknologi.  

Tax holiday diatur dalam PMK 192/2014 berupa pembebasan pajak lima sampai hingga sepuluh tahun kepada investor yang membangun industri di lima sektor. Sektor pionir yang dimaksud ialah logam dasar, pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber pada minyak bumi dan gas alam, permesinan, di bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi.

Untuk mendapatkan relaksasi tax holiday syarat investasi minimal Rp1 triliun dan merupakan industri pionir. Setelah masa pemberian tax holiday habis, investor tersebut juga diberikan pengurangan (reduksi) pajak 50% selama dua tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper