Bisnis,com, JAKARTA--Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) menegaskan pemberantasan illegal fishing harus diikuti dengan penegakan regulasi, khususnya terkait operasional kapal-kapal ikan yang disinyalir banyak melanggar aturan dan merugikan bangsa dan negara.
Menurut Anggota Dekin, Hanafi Rustandi, pengawasan terhadap industri perikanan juga harus ditingkatkan, terutama perusahaan berstatus modal asing yang bekerjasama dengan pengusaha nasional, karena mereka banyak melanggar aturan tentang penggunaan tenaga kerja, terutama di kapal-kapal perikanan.
Kapal-kapal ikan yang dioperasikan banyak melanggar aturan, terutama soal pengawakannya. Kapal ikan berbendera Indonesia seluruh awaknya harus diisi warga negara Indonesia. Tapi kenyataannya banyak diisi oleh orang asing, misalnya dari Thailand, Burma dan Vietnam.
“Masalah ini harus menjadi perhatian serius Menteri Kelautan dan Perikanan. Pelanggaran harus ditindak tegas,” ujarnya, hari ini, rabu (28/1).
Dia mengatakan, kapal-kapal perikanan yang beroperasi di kawasan timur Indonesia, banyak melanggar aturan. Antara lain manipulasi bendera kapal dan penggunaan tenaga asing. Mereka sering mengganti bendera kapal di laut agar dapat berlindung dalam penggunaan tenaga asing.
“Tapi berbagai pelanggaran itu tak ada tindakan tegas. Padahal, keberadaan pelaut asing banyak menularkan penyakit HIV/AIDS yang membahayakan penduduk setempat,” paparnya.
Hanafi yang juga mantan President Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) itu juga menyesalkan pernyataan pejabat Kemenaker yang menyatakan bahwa penggunaan pelaut asing karena upahnya murah.
“Ini tidak benar dan jelas sangat menyalahi ketentuan internasional. Bahkan Indonesia dapat dikategorikan bendera kemudahan di sektor perikanan dengan mempekerjakan pelaut asing berupah murah dikapal-kapal berbendera Indonesia,” ucapnya.
Menurut dia, banyak juga perusahaan perikanan berskala besar lebih tertarik mempekerjakan pelaut dari daerah lain dan bukan warga lokal.
Illegal Fishing Rugikan Pelaut Lokal
Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) menegaskan pemberantasan illegal fishing harus diikuti dengan penegakan regulasi, khususnya terkait operasional kapal-kapal ikan yang disinyalir banyak melanggar aturan dan merugikan bangsa dan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
PPN Jadi 12%, Komisi Informasi Sebut Kemenkeu Tak Terbuka ke Masyarakat
2 jam yang lalu