Bisnis.com, JAKARTA—Produsen rokok menilai kenaikan target penerimaan cukai sebesar Rp15,56 triliun merujuk kepada Nota Keuangan dan RPABN 2015 bisa terlalu membebani penjualan sigaret.
Lonjakan triliunan rupiah itu setara dengan setoran cukai Rp136,12 triliun, sebelumnya dalam APBN dipatok Rp120,56 triliun.
Kondisi menunjukkan betapa industri hasil tembakau jadi andalan Ditjen Bea dan Cukai dalam memenuhi target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp188,9 triliun.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti berharap tak ada kenaikan target setoran cukai rokok, menurutnya, angka Rp136,12 triliun terlalu besar.
“Kami belum tahu [bisnis akan bagaimana] kalau sampai naik jadi Rp136 T. Kami ingin tahu dulu alasan pemerintah, [reaksi kami] nanti tergantung alasan pemerintah,” tuturnya, Rabu (28/1/2015).
Produsen rokok sejauh ini belum menunjukkan reaksi negatif meski target setoran cukai rokok dalam RAPBNP 2015 naik.
Semakin tinggi patokan penerimaan cukai yang ditetapkan pemerintah maka kewajiban produsen rokok semakin besar, mereka harus menggenjot penjualan lebih keras.
“Sebetulnya untuk tarif cukai 8,7% bisa terima. Tapi kalau kenaikan target bisa pengaruhi penjualan dong. Kalau kenaikan target masih di kisaran inflasi masih bisa diterima,” ucap Muhaimin.
Apabila angka dalam RAPBNP disahkan artinya terjadi kenaikan target setoran cukai rokok sebesar 22,4% (yoy).
Kenaikan Target Cukai Rokok Beratkan Produsen
Produsen rokok menilai kenaikan target penerimaan cukai sebesar Rp15,56 triliun merujuk kepada Nota Keuangan dan RPABN 2015 bisa terlalu membebani penjualan sigaret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
AHY Angkat Bicara Nasib PSN PIK 2 Milik Aguan, Jadi Dikaji Ulang?
32 menit yang lalu