Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Desak Pemerintah Review Kebijakan Perluasan Objek PPnBM

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan perluasan objek pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan perluasan objek pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan pemerintah harus memilih kembali barang objek pajak mana saja yang layak dikenakan pajak barang mewah dan tambahan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual.

“Setelah dibahas dengan Komisi XI, kami setuju pemerintah mengejar target pajak yang tinggi. Namun, untuk pajak barang mewah, kami minta di-review, mana saja yang pantas dianggap barang mewah,” katanya, Rabu (28/1/2015).

Melihat sejumlah usul pemerintah soal barang konsumsi kena pajak barang mewah, dia menilai ada beberapa item yang kurang pantas.

“Yang kecil-kecil itu saya kira nggak perlu, harus cermat dipilih. Perluasan PPnBM jangan sampai menyusahkan masyarakat lah,” ujarnya.

Selain menghabiskan banyak energi untuk mengawasi, hasil yang diraih juga dinilai tak terlalu signifikan.

Menurutnya, upaya pemerintah lebih baik difokuskan pada upaya untuk mengejar pajak-pajak dari sektor usaha yang potensi pajaknya besar.

“Lebih baik mengejar yang besar-besar itu, hasilnya lebih kelihatan. Jangan yang perintilan dikenakan PPnBM. Apalagi UKM, kami dari Komisi XI menolak rencana pengenaan kepada UKM,” ujarnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan revisi terkait objek pemungutan pajak penghasilan (PPh 22) terhadap transaksi barang yang tergolong 'Sangat Mewah'.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 253/PMK/03/2008 tertanggal 31 Desember 2008.

Selain itu, pemerintah juga sedang menggodok rencana perubahan PMK Nomor: 130/PMK.011/2013 tertanggal 26 Agustus 2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor: 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Selain Kendaraan bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dalam rapat terakhir, Komisi XI DPR RI menyetujui besaran usulan pemerintah tentang penerimaan perpajakan dalam RAPBN-P TA 2015 sebesar Rp1.484,6 triliun dari Rp1244,7 triliun pajak nonmigas Rp1244,7 triliun, bea cukai Rp188,9 triliun, serta PPh migas Rp55,5 triliun.

Komisi XI DPR RI juga mendukung adanya upaya pemerintah untuk melakukan amandemen UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UUN Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan UU Bea Materai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper