Bisnis.com, BANDUNG—Himpunan Kerukunan Tani Indonesia atau HKTI Jawa Barat mendesak pemerintah pusat melakukan pengawasan ketat terhadap impor hortikultura yang masuk ke dalam negeri menyusul beredarnya apel berbakteri.
Ketua HKTI Jabar Entang Sastraatmadja menilai pengawasan yang dilakukan Badan Karantina di bandara lemah sehingga impor apel berbakteri bisa masuk dengan mudah.
Bahkan, bukan tidak mungkin impor hortikultura lain yang masuk pun mengandung bakteri yang mengancam kesehatan.
“Langkah pemerintah yang saat ini melarang impor apel berbakteri masuk ke dalam negeri dinilai hanya tindakan sesaat,” katanya kepada Bisnis, Selasa (27/1/2015).
Menurutnya, pengawasan impor hortikultura selama ini lemah karena pemerintah terlalu fokus terhadap swasembada pangan sehingga sektor lain kurang terperhatikan.
Padahal, lanjutnya, persoalan impor hortikultura sama pentingnya dengan swasembada pangan.
“Pemerintah bukan tidak boleh fokus terhadap program swasembada pangan. Akan tetapi, sektor lain pun harus diperhatikan secara seimbang,” ujarnya.
Pihaknya meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan harus ekstra ketat terhadap impor hortikultura yang masuk ke dalam negeri.
Karena menurutnya hal ini sudah tercantum dalam UU Nomor 13/2010 tentang Hortikultura bahwa impor hortikultura yang masuk ke Indonesia harus diawasi secara ketat.
“Pemerintah harus tegas mengimplementasikan aturan ini, serta harus menggenjot produksi dalam negeri agar impor yang dilakukan bisa dihentikan,” ujarnya.
Secara terpisah, meskipun Kementerian Perdagangan sudah melarang penjualan apel mengandung bakteri Listeria Monocytogenes di pasaran, sejumlah daerah di Bandung Raya mengaku masih menunggu intruksi langsung dari pusat berupa surat larangan sebagai dasar hukum melakukan tindakan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Popi Hopipah mengatakan, pihaknya sejauh ini belum berencana melakukan tindakan apapun terhadap dua jenis apel Granny Smith dan Gala yang diproduksi Bidart Bros, California tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Badan POM dan Dinas Kesehatan setempat yang lebih memiliki kewenangan mengenai hal itu," katanya.
Dia beralasan belum tahu persis jenis dan bentuk apel yang berbahaya dikonsumsi tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskoperindagtan) Kota Cimahi Huzein Rachmadi mengaku masih menunggu surat tembusan dari Disperindag provinsi mengenai larangan penjualan apel tersebut.
"Karena belum ada suratnya, kami belum punya dasar hukum dan sampai saat ini kami masih menunggunya," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya sudah mengimbau kepada para pelaku bisnis pasar modern dan pedagang buah tradisional untuk tidak menjual apel asal negeri Paman Sam itu.