Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai kebijakan penerapan tarif bawah yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian/lembaga sangat kontraproduktif terhadap peningkatan daya saing Indonesia.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi mengatakan kebijakan tersebut akan menimbulkan inefisiensi bagi dunia usaha. Padahal, pemerintah yang tengah mengejar angka pertumbuhan 7% membutuhkan peningkatan produktivitas.
"Beberapa regulator seperti Kementerian Pehubungan dan Otoritas Jasa Keuangan telah mengambil langkah yang bertentangan dengan persoalan bangsa ini," kata Nawir kepada wartawan, Senini (26/1/2015).
Dia menambahkan kebijakan tersebut sudah dilakukan pada industri maskapai pesawat terbang, asuransi, bahkan ada usulan diberlakukan pada bursa komoditas.
Dampak yang timbul adalah kemandegan daya saing dan inefisiensi industri.
Nawir menilai Kemenhub dan OJK tidak mau berusaha untuk membuat kebijakan selain menggunakan komponen tarif.
OJK hanya ingin melindungi usaha asuransi dari pasar akibat perang tarif premi, sedangkan Kemenhub beralasan kebijakannya untuk melindungi maskapai kecil.
Menurutnya, perusahaan asuransi harus bisa menjalin konsolidasi antara perusahaan besar dan kecil agar bisa bersaing dari sisi premi. Konsolidasi tersebut dinilai bisa membuat tarif premo lebih kompetitif.
Selain itu, bagi industri penerbangan bisa disiasati dengan cara membereskan masalah harga aftur yang menjadi salah satu beban perusahaan maskapai. Harga aftur di Indonesia dinilai lebih mahal dibandingkan dengan negara Asean lain.
Nawir menjelaskan penaikan harga tiket penerbangan berisiko mengurangi dampak ekonomi secara luas. Jutaan orang dinilai akan kehilangan akses untuk terbang, selain itu pengeluaran wisatawan domestik dan pendapatan hotel juga dipastikan turun.
Dia menegaskan kebijakan tersebut harus dihentikan mengingat implementasi Masyarakat Ekonomi Asean akan dimulai pada akhir Desember 2015. Persaingan usaha akan berubah signifikan menyusul adanya transaksi lintas negara, sehingga menuntut tingkat daya saing yang semakin tinggi.
Kendati demikian, pemerintah telah mengeluarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019 yang menempatkan kebijakan persaingan usaha sebagai salah satu prioritas nasional. Hal tersebut menjadi penguatan bagi KPPU untuk membantu menghadapi persoalan daya saing.
Saat ini, lanjutnya, draf peraturan presiden tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 75/1999 tentang KPPU juga telah disusun. Tahun ini akan dilakukan proses harmonisasi, termasuk pembentukan tim lintas kementerian.
Seperti dikerahui, Surat Edaran OJK No. SE.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami 2014.
Dalam edaran tersebut, OJK menetapkan besaran batas atas dan batas bawah bagi tarif premi asuransi tersebut, di mana tarif batas bawah yang baru ditetapkan mencapai kenaikan 300% dari tarif premi semula.
Selain itu, adanya Peraturan Menteri Perhubungan pada awal Januari 2015 yang mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40% dari tarif batas atas menjadikan maskapai penerbangan nasional tidak bisa menjual tiket murah sebagai bagian dari program pemasarannya.