Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APEL BERBAKTERI: Penarikan Apel di Ritel Modern Masih Terganjal

Ketegasan pemerintah untuk melarang peredaran apel impor jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros. asal Amerika Serikat belum dapat ditindak lanjuti oleh para pengusaha ritel di Jawa Timur, akibat ketidakjelasan komando dari kementerian terkait.
Apel/nutritionchekcup.com
Apel/nutritionchekcup.com

Bisnis.com, SURABAYA—Ketegasan pemerintah untuk melarang peredaran apel impor jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros. asal Amerika Serikat belum dapat ditindak lanjuti oleh para pengusaha ritel di Jawa Timur, akibat ketidakjelasan komando dari kementerian terkait.

Padahal, Jatim adalah salah satu provinsi yang menjadi gerbang utama masuknya apel impor asal AS ke Tanah Air. Tercatat, sepanjang semester I/2014 hingga awal tahun ini, apel AS yang diimpor lewat Pelabuhan Tanjung Perak mencapai 3.920 ton.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim Abraham Ibnu menjelaskan pihaknya belum dapat menginstruksikan penarikan peredaran jenis apel yang dimaksud karena belum menerima surat resmi dari otoritas perdagangan setempat.

Hal senada disampaikan Head of Public Affairs PT Trans Ritel Indonesia (Carrefour) Satria Hamid. Menurutnya,  hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan apapun dari pemerintah soal larangan impor dan perdagangan dua jenis apel asal AS itu.

“Harusnya kalau ada informasi penting seperti ini, kami diberi keterangan resmi, sehingga bisa koordinasi antaranggota, supaya tidak terjadi kepanikan masyarakat. Nanti mereka pukul rata, dikira semua apel tidak dapat dikonsumsi,” katanya saat dihubungi, Senin (26/1/2015).

Dia menjelaskan dalam sistem rantai pasok ritel, menarik item barang dari peredaran tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, harus ada rantai koordinasi yang utuh mulai dari pusat sampai daerah.

“Kita kan peritel, garda depan [informasi produk] kepada konsumen. Jadi, kami tidak mau konsumen panik dan malah mengganggu tata niaga apel. Apalagi, pihak importir sampai sekarang juga tidak menginformasikan hal ini,” akunya.

Para pengusaha ritel mendesak agar pemerintah segera membuat surat perintah resmi, yang disertai detail daerah asal serta kode HS apel yang dilarang edar tersebut untuk menghindari kerancuan.

Setelah itu, para peritel akan berkoordinasi dengan anggota untuk menginformasikan kepada konsumen di bagian rak penjualan buah, bahwa apel yang mereka jual aman untuk dikonsumsi.

“Sampai saat ini, kami belum bisa tarik dari peredaran karena belum ada dasarnya. Importir saja belum diinfokan. Inilah akibatnya kalau komunikasi kurang lancar. Sebenarnya, kami siap membantu pengawasan barang beredar, tapi harus jelas informasinya.”

Satria juga mendesak agar penarikan stok apel Granny Smith dan Gala bermerek dagang Granny’s Best dan Big B seimbang, tidak hanya diwajibkan untuk ritel modern. Pasar rakyat pun juga harus diawasi.

“Jangan sampai kami di ritel modern tidak boleh jual, tapi di pasar rakyat ada. Karena buah impor ini kan dijual dimana-mana. Bahkan, di lapak-lapak pinggir jalan juga ada. Justru, di toko modern ketertelusurannya lebih jelas, kami bisa infokan siapa importirnya.”

Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Importir Buah Indonesia Hasan Wijaya berpendapat larangan peredaran buah impor tersebut sebenarnya menguntungkan konsumen dan pengusaha di Tanah Air. “Yang dirugikan hanya pengimpor buah yang kurang nasionalis.”

Di lain pihak, Ketua Dewan Hortikultura Nasional Benny Kusbini mengatakan kasus tersebut merupakan pembelajaran bagi Indonesia, yang gemar mengimpor buah. Dia menyayangkan bagaiman buah berbakteri bisa lolos ke pasar konsumen.

“Kenapa bisa lolos. Apakah Badan Karantina tidak mengecek atau hanya diperiksa secara random. Jadi ke depan, memang sebaiknya impor buah dibatasi. Konsumen sebaiknya dirangsang untuk mengonsumsi buah-buahan lokal saja,” terangnya.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo menjelaskan kedua jenis apel yang dipermasalahkan itu mengandung bakteri listeria monocytogenes, yang menyebabkan infeksi fatal pada bayi, anak-anak, dan orang dengan imunitas lemah.

Pelarangan perdagangan dua jenis apel Negeri Paman Sam itu sesuai dengan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya No SV.04.01.15.0302 tertanggal 23 Januari 2015 tentang Foodborne Disease Outbreak akibat apel karamel di AS.

 B-POM sendiri telah menerima INFOSAN Alert pada 17 Januari, yang menyatakan apel karamel kemasan dari AS yang didistribusikan secara internasional terkontaminasi bakteri tersebut. Surat yang sama juga diteruskan oleh Kedubes AS di Jakarta pada 21 Januari.

 Impor Apel dari AS Melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya:

--------------------------------------------------------------------------------------------

Periode:                      Importir:                    SPI (ton):        Realisasi (ton):

--------------------------------------------------------------------------------------------

Semester II/2014         Bersinar Damai           330                  317

                                    Era Jaya Agung           609                  460

                                    Hasbanna Jaya                        710                  183

                                    Indoprima Utama        42                    41

                                    Ivan Buah                   105                  89                   

                                    Laris Manis Utama      1.397               1.096

                                    Meta Jaya Nusantara   1.000               145

                                    Mitra Abadi Lancar    210                  105

                                    Purnama Terbit            1.320               1.133

                                    Segar Mas Prima         188                  187

                                    Semesta Segar Abadi  189                  63

                                    Sinar Harapan Baru     210                  41

Semester I/2015          Meta Abadi Jaya         84                    60

TOTAL:                                                         6.394               3.920

--------------------------------------------------------------------------------------------

Sumber: Kementerian Perdagangan, 2015


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper