Bisnis.com, SURABAYA—Ketegasan pemerintah untuk melarang peredaran apel impor jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros. asal Amerika Serikat belum dapat ditindak lanjuti oleh para pengusaha ritel di Jawa Timur, akibat ketidakjelasan komando dari kementerian terkait.
Padahal, Jatim adalah salah satu provinsi yang menjadi gerbang utama masuknya apel impor asal AS ke Tanah Air. Tercatat, sepanjang semester I/2014 hingga awal tahun ini, apel AS yang diimpor lewat Pelabuhan Tanjung Perak mencapai 3.920 ton.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim Abraham Ibnu menjelaskan pihaknya belum dapat menginstruksikan penarikan peredaran jenis apel yang dimaksud karena belum menerima surat resmi dari otoritas perdagangan setempat.
Hal senada disampaikan Head of Public Affairs PT Trans Ritel Indonesia (Carrefour) Satria Hamid. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan apapun dari pemerintah soal larangan impor dan perdagangan dua jenis apel asal AS itu.
“Harusnya kalau ada informasi penting seperti ini, kami diberi keterangan resmi, sehingga bisa koordinasi antaranggota, supaya tidak terjadi kepanikan masyarakat. Nanti mereka pukul rata, dikira semua apel tidak dapat dikonsumsi,” katanya saat dihubungi, Senin (26/1/2015).
Dia menjelaskan dalam sistem rantai pasok ritel, menarik item barang dari peredaran tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, harus ada rantai koordinasi yang utuh mulai dari pusat sampai daerah.
“Kita kan peritel, garda depan [informasi produk] kepada konsumen. Jadi, kami tidak mau konsumen panik dan malah mengganggu tata niaga apel. Apalagi, pihak importir sampai sekarang juga tidak menginformasikan hal ini,” akunya.
Para pengusaha ritel mendesak agar pemerintah segera membuat surat perintah resmi, yang disertai detail daerah asal serta kode HS apel yang dilarang edar tersebut untuk menghindari kerancuan.
Setelah itu, para peritel akan berkoordinasi dengan anggota untuk menginformasikan kepada konsumen di bagian rak penjualan buah, bahwa apel yang mereka jual aman untuk dikonsumsi.
“Sampai saat ini, kami belum bisa tarik dari peredaran karena belum ada dasarnya. Importir saja belum diinfokan. Inilah akibatnya kalau komunikasi kurang lancar. Sebenarnya, kami siap membantu pengawasan barang beredar, tapi harus jelas informasinya.”
Satria juga mendesak agar penarikan stok apel Granny Smith dan Gala bermerek dagang Granny’s Best dan Big B seimbang, tidak hanya diwajibkan untuk ritel modern. Pasar rakyat pun juga harus diawasi.
“Jangan sampai kami di ritel modern tidak boleh jual, tapi di pasar rakyat ada. Karena buah impor ini kan dijual dimana-mana. Bahkan, di lapak-lapak pinggir jalan juga ada. Justru, di toko modern ketertelusurannya lebih jelas, kami bisa infokan siapa importirnya.”
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Importir Buah Indonesia Hasan Wijaya berpendapat larangan peredaran buah impor tersebut sebenarnya menguntungkan konsumen dan pengusaha di Tanah Air. “Yang dirugikan hanya pengimpor buah yang kurang nasionalis.”
Di lain pihak, Ketua Dewan Hortikultura Nasional Benny Kusbini mengatakan kasus tersebut merupakan pembelajaran bagi Indonesia, yang gemar mengimpor buah. Dia menyayangkan bagaiman buah berbakteri bisa lolos ke pasar konsumen.
“Kenapa bisa lolos. Apakah Badan Karantina tidak mengecek atau hanya diperiksa secara random. Jadi ke depan, memang sebaiknya impor buah dibatasi. Konsumen sebaiknya dirangsang untuk mengonsumsi buah-buahan lokal saja,” terangnya.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo menjelaskan kedua jenis apel yang dipermasalahkan itu mengandung bakteri listeria monocytogenes, yang menyebabkan infeksi fatal pada bayi, anak-anak, dan orang dengan imunitas lemah.
Pelarangan perdagangan dua jenis apel Negeri Paman Sam itu sesuai dengan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya No SV.04.01.15.0302 tertanggal 23 Januari 2015 tentang Foodborne Disease Outbreak akibat apel karamel di AS.
B-POM sendiri telah menerima INFOSAN Alert pada 17 Januari, yang menyatakan apel karamel kemasan dari AS yang didistribusikan secara internasional terkontaminasi bakteri tersebut. Surat yang sama juga diteruskan oleh Kedubes AS di Jakarta pada 21 Januari.
Impor Apel dari AS Melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya:
--------------------------------------------------------------------------------------------
Periode: Importir: SPI (ton): Realisasi (ton):
--------------------------------------------------------------------------------------------
Semester II/2014 Bersinar Damai 330 317
Era Jaya Agung 609 460
Hasbanna Jaya 710 183
Indoprima Utama 42 41
Ivan Buah 105 89
Laris Manis Utama 1.397 1.096
Meta Jaya Nusantara 1.000 145
Mitra Abadi Lancar 210 105
Purnama Terbit 1.320 1.133
Segar Mas Prima 188 187
Semesta Segar Abadi 189 63
Sinar Harapan Baru 210 41
Semester I/2015 Meta Abadi Jaya 84 60
TOTAL: 6.394 3.920
--------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber: Kementerian Perdagangan, 2015