Bisnis.com, JAKARTA — Upaya pengajuan revisi pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan masih belum membuahkan hasil. Pelaku jasa keuangan dan pasar modal diperkirakan membayar iuran dengan tarif lama.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyatakan pihaknya sudah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Aturan terkait pungutan masih terus dikaji," katanya akhir pekan lalu.
Saat ini, OJK masih menunggu Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang. Kemudian baru mendiskusikan konten revisi aturan tersebut dengan sejumlah pihak terkait. Sayangnya, hingga saat ini pihak OJK maupun Kementerian Keuangan tidak dapat memastikan waktu revisi aturan selesai.
Revisi yang diajukan OJK terkait tiga komponen, yakni subyek, obyek, dan basis penghitungan (underlying) pungutan.
Berdasarkan masukan dari para pelaku pasar modal dan jasa keuangan, regulator perlu mengkaji ulang subyek yang dikenakan pungutan, terutama lembaga penunjang pasar modal dan profesi tertentu.
Pengambil kebijakan juga disarankan menggodok ulang besaran tarif pungutan oleh OJK agar tidak memberatkan pelaku di industri keuangan. Selain itu, perlu pula dikaji kembali basis perhitungan yang diterapkan dalam menentukan pungutan.