Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PENGADAAN BARANG: Diterbitkan, Inpres Percepatan Pelaksanaan

Guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Januari 2014 lalu, telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ismail Fahmi
Ismail Fahmi - Bisnis.com 23 Januari 2015  |  15:09 WIB
PENGADAAN BARANG: Diterbitkan, Inpres Percepatan Pelaksanaan
Proyek konstruksi. Presiden terbitkan Inpres percepatan pelaksanaan barang dan jasa - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Januari 2014 lalu, telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Instruksi percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah itu ditujukan kepada: 1. Para menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Jaksa Agung; 4. Panglima TNI; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 7. Para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara; dan 8 Para Gubernur dan Bupati/Walikota.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud, Presiden menginstruksikan para Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara untuk: a. Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel.

Selain itu, menginstruksikan para Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara juga harus menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat diilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun.

“Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement), mendorong pelaksaaab pengadaan di masing-masing Kementerian/Lembaga secara terkonsolidasi, dan mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Perbantuan dan Dekonsentrasi,” bunyi Diktum KEDUA Inpres tersebut sebagaimana dimuat pada situs resmi Setkab, Jumat (23/1/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pengadaan barang
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top