Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGADAAN BARANG: Diterbitkan, Inpres Percepatan Pelaksanaan

Guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Januari 2014 lalu, telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek konstruksi. Presiden terbitkan Inpres percepatan pelaksanaan barang dan jasa/Bisnis
Proyek konstruksi. Presiden terbitkan Inpres percepatan pelaksanaan barang dan jasa/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Januari 2014 lalu, telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Instruksi percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah itu ditujukan kepada: 1. Para menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Jaksa Agung; 4. Panglima TNI; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 7. Para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara; dan 8 Para Gubernur dan Bupati/Walikota.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud, Presiden menginstruksikan para Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara untuk: a. Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel.

Selain itu, menginstruksikan para Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara juga harus menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat diilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun.

“Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement), mendorong pelaksaaab pengadaan di masing-masing Kementerian/Lembaga secara terkonsolidasi, dan mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Perbantuan dan Dekonsentrasi,” bunyi Diktum KEDUA Inpres tersebut sebagaimana dimuat pada situs resmi Setkab, Jumat (23/1/2014).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper