Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti Bikin Susah Nelayan dan Pengusaha Perikanan

Kebijakan pembatasan sejumlah komoditas perikanan, seperti lobster, kepiting, dan rajungan, dinilai bakal memperburuk kinerja industri penangkapan perikanan di berbagai daerah.
Budi daya Lobster/Antara
Budi daya Lobster/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pembatasan sejumlah komoditas perikanan, seperti lobster, kepiting, dan rajungan, dinilai bakal memperburuk kinerja industri penangkapan perikanan di berbagai daerah.

"Kebijakan baru (pembatasan sejumlah komoditas perikanan) langsung membuat kolaps," kata Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien.

"Pembatasan komoditas itu memiliki banyak kekurangan, karena terlalu menggeneralisasi, karena di wilayah perairan Indonesia bagian timur masih terdapat banyak benih seperti lobster dan rajungan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (21/1).

Dia memaparkan bila sekarang beberapa komoditas tersebut dibatasi dan tidak dipanen maka akan habis oleh para predator seperti ikan besar padahal pasar di luar negeri untuk komoditas itu sangat besar.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang populasinya semakin menurun.

"Dasar pembuatan Permen KP Nomor 1/2015 karena di beberapa daerah hasil tangkapan atas ketiga komoditas tersebut semakin menurun ukurannya, atau yang ditangkap masih terlalu muda," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Gelwynn Yusuf di Jakarta, Senin (19/1).

Berdasarkan Permen KP No.1/2015 tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 centimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 centimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 centimeter. Selain itu peraturan tersebut juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.

Gelwynn mengatakan peraturan ini dibuat agar ketiga spesies hewan laut tersebut memiliki waktu untuk bereproduksi sebelum ditangkap dan diperjualbelikan. Selama ini banyak lobster, kepiting, dan rajungan yang belum sempat bertelur namun sudah ditangkap.

"Setiap spesies perlu waktu tertentu untuk dapat bereproduksi, misalnya lobster butuh 7-8 bulan sampai matang gonad (bisa bertelur)," ujarnya.

Berdasarkan kajian potensi yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP) produksi lobster pada tahun 2013 mencapai 16.482 ton, produksi kepiting pada tahun 2014 sebesar 33.277 ton, dan produksi rajungan pada tahun 2014 sebanyak 52.369 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper