Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sidang pembahasan Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan dimulai Juli nanti.
I Gusti Nyoman Wiratmadja, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan baik pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat sedang menyiapkan draf RUU Migas.
“Kami sudah menyiapkan konsep, DPR juga siapkan, nanti kami diskusi,” katanya di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurutnya, DPR dan pemerintah menargetkan sidang pembahasan RUU Migas akan dimulai pada Juli mendatang. Kemudian, RUU Migas akan disahkan menjadi Undang-undang pada akhir tahun ini. “Kalau bisa tahun ini selesai bagus sekali,” ujarnya.
Dia mengungkapkan persoalan kelembagaan dalam pengelolaan sektor hulu migas akan menjadi salah satu pembahasan utama. Saat ini, pengelola sektor hulu migas diemban oleh Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) yang secara struktural berada di bawah Kementerian ESDM.
SKK Migas dibentuk untuk menggantikan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP) Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap institusional pada 5 November 2012 lalu.
BACA JUGA:
Standard & Poor's Disuspensi di AS, Bagaimana Nasib Instrumen yang Diperingkat?
SMELTER FREEPORT: Ini Syarat Perpanjangan Rekomendasi Ekspor Bagi Freeport