Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pertamina Marketing Operation Region VI Kalimantan tidak akan mengganti rugi selisih harga yang timbul apabila ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah.
Senior Supervisor External Relation Pertamina MOR VI Andar Titi Lestari mengatakan pihaknya memang tak mengeluarkan kebijakan mengenai ganti rugi apabila terjadi penurunan harga BBM.
“Ini kebijakan dari pemerintah, bukan dari Pertamina. Pemerintah menjelaskan harga minyak bisa berfluktuasi sesuai harga minyak dunia. Kami juga termasuk pengusaha SPBU harus melaksanakan itu,” ujarnya kepada Bisnis dalam pesan singkatnya, Rabu (21/1/2015).
Andar mengatakan fluktuasi harga BBM bergantung dari keputusan pemerintah. Kendati demikian, Pertamina memberikan waktu dua hari bagi pengusaha SPBU untuk memersiapkan diri sebelum ada pengumuman perubahan harga BBM.
"Ada dua hari persiapan yang disampaikan kepada pengusaha SPBU sebelum adanya pengumuman perubahan harga," katanya.
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Balikpapan Afiudin Zainal Abidin menyebutkan Pertamina sedang memertimbangkan ganti rugi bagi pengusaha SPBU yang terlanjur membeli minyak dengan harga lama.
Namun, penggantian tersebut hanya berlaku pada stok minyak yang telah dibeli yang masih berada di depot Pertamina dan sisa stok minyak yang ada di tangki SPBU.
“Itu sedang dirundingkan, kelihatannya akan diganti. Tapi ya harus jujur pengusahanya, berapa sisa volume yang ada di tangki SPBU-nya,” tukasnya.