Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disuruh Turunkan Tarif, Organda Jatim Tunggu SK Menteri

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur menyatakan masih akan menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan untuk menurunkan tarif angkutan 5%.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur menyatakan masih akan menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan untuk menurunkan tarif angkutan 5%./JIBI
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur menyatakan masih akan menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan untuk menurunkan tarif angkutan 5%./JIBI

Bisnis,com, SURABAYA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur menyatakan masih akan menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan untuk menurunkan tarif angkutan 5%.

Ketua Organda Jatim Mustofa mengatakan hingga saat ini belum ada SK dari pemerintah daerah tentang instruksi penurunan tarif angkutan, sehingga saat ini lebih memilih menggunakan tarif batas atas dan batas bawah sesuai aturan pemerintah sebelumnya.

"Tarif yang kami gunakan sekarang masih sama dan belum ada rencana penurunan. Kami masih tunggu SK Menteri yang baru, kalau tidak ada SK baru, ya kami pakai SK lama yang menggunakan tarif batas atas dan bawah," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (20/1/2015).

Dia mengatakan, sebelum harga bahan bakar minyak (BBM) naik, sejumlah barang dan suku cadang kendaraan juga sudah naik. Bahkan, setelah ada kenaikan harga BBM, para pedagang kembali menaikan harga barang.

"Jadi harga-harga sudah naik sebelum BBM naik. Setelah harga BBM turun, tidak ada yang mau turun. Kalau pemerintah mau, ya harga-harga barang dari pedagang juga harus ditertibkan," jelasnya.

Mustofa menjelaskan konsumsi BBM untuk operasional angkutan darat tersebut hanya 10%, sedangkan kebutuhan suku cadang atau spare part menghabiskan biaya operasional hingga 50%.

"Belum lagi upah pekerja yang menyerap biaya operasional 15%-20%. UMK saja naiknya tinggi, jadi sebetulnya penurunan tarif angkutan 5% itu tidak signifikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan LLAJ Jawa Timur Sumarsono mengatakan rencananya Dinas Perhubungan Jawa Timur akan menggelar rapat dengar pendapat dengan para pelaku usaha transportasi darat pada Rabu (21/1/2015).

"Besok kami kumpulkan Organda Jatim, dan seluruh pengusaha angkutan umum hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Jadi kami belum bisa memberikan komentar apapun terkait instruksi Menhub," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper