Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF ANGKUTAN TURUN: Ini Besar Penurunan Tarif Menurut Kemenhub

Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyetujui penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal 5% yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Senin (19/1/2015
Angkutan kota di Terminal Blok M Jakarta Selatan/Antara
Angkutan kota di Terminal Blok M Jakarta Selatan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Organisasi Angkutan Darat  (Organda) menyetujui penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal 5% yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Senin (19/1/2015

Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena Surbakti, Selasa (20/1/2015), mengatakan, "Setelah rapat pleno, akhirnya menyetujui instruksi Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi itu."

DPP Organda menginstruksikan DPD-DPD Organda untuk melaksanakan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar 5%.

Eka menjelaskan bahwa penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penurunan harga BBM.

Selain itu, kata dia, penurunan tarif diharapkan memberikan ruang finansial yang cukup bagi operator untuk melakukan pemeliharaan serta untuk tetap bisa mengedepankan aspek keselamatan dalam pelayanan.

"Komponen BBM memakan porsi 38--40 % dari total biaya. Kalau turun 10 % saja (BBM), penurunan tarif hanya 3,8% . Namun, kami menginstruksikan untuk penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi sebesar 5%," katanya.

Untuk itu, Eka meminta DPD Organda bisa segera berkoordinasi dengan pemda setempat guna melaksanakan instruksi tersebut.

Surat Keputusan

Instruksi tersebut juga, lanjut dia, diteruskan kepada DPC-DPC Organda di seluruh daerah.

"Kami akan koordinasi juga dengan Dishub untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) formal tarif angkutan ekonomi," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan penurunan tarif untuk tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal sebesar 5%, tarif angkutan penyeberangan minimal 4%, dan tarif kereta api ekonomi jarak menengah dan jauh sebesar 5%  dari tarif resmi yang berlaku sebelumnya.

Penyesuaian tarif angkutan umum tersebut dilakukan seiring dengan penurunan harga BBM bersubsidi, yakni premium Rp6.600,00 per liter dan solar Rp6.400/liter.

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang ditandatangi Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk diteruskan kepada seluruh kepala daerah dan mulai berlaku 19 Januari 2015.

Penyesuaian tarif angkutan penumpang tersebut berlaku untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan penyebrangan lintas antarkabupaten-kota dalam provinsi, dan lintas dalam kabupaten-kota dilakukan oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut telah dihitung berdasarkan komponen langsung dan komponen tidak langsung. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

Keliru bila Minum Obat Pakai Sendok Makan

Hanya Satu Persen Warga Kuasai Lebih dari 50% Kekayaan Dunia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper