Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2015, Kanwil Bea Cukai Jatim I Incar Penerimaan Cukai Rp42,5 Triliun

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I tahun ini mengincar penerimaan cukai dan kepabean hingga Rp42,5 triliun atau naik 6,62% dari pencapaian tahun lalu.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, Surabaya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I pada tahun ini mengincar penerimaan cukai dan kepabean hingga Rp42,5 triliun atau naik 6,62% dari pencapaian tahun lalu.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Agus Yulianto menjelaskan penerimaan bea dan cukai pada 2014 di wilayah Jatim I melebihi target Rp39,9 triliun yakni terealisasi Rp40,2 triliun atau tercapai 100% lebih.

“Untuk mencapai target tersebut, di awal tahun ini kami akan mengoptimalkan tugas penegahan barang ilegal serta pengadaan beberapa obyek cukai lain,” katanya di sela-sela Media Visit Kakanwil Bea Cukai Jatim I di Kantor Bisnis Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Jumat (16/1/2015)

Dia memaparkan, penerimaan cukai merupakan pendapatan yang paling jelas direncanakan sejak awal tahun. Selama ini, penerimaan terbesar yang diperoleh Bea Cukai Jatim I adalah cukai produk tembakau atau rokok, dan disusul minuman keras serta etil alkohol.

Adapun pencapaian hasil penindakan dan penerimaan Bea Cukai Jatim I sepanjang 2014 pada bidang bea masuk tercapai Rp3,6 triliun, sedangkan bea keluar tercapai Rp416 miliar. Sementara itu, untuk penerimaan cukai tercapai Rp36 triliun dari target sebelumnya yakni Rp35 triliun.

“Jika dikaitkan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ini berbanding terbalik dengan penerimaan yang ditargetkan. Cukai justru dilakukan untuk pembatasan dan pengendalian, terutama melindungi masyarakat agar tidak mengonsumsi tembakau ilegal,” jelas Agus.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jatim I M. Agus Rofiudin menambahkan Kanwil DJBC Jatim I pada tahun lalu telah melakukan 417 pencegahan di bidang impor, 67 pencegahan di bidang ekspor dan 78 pencegahan di bidang cukai.

Penindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan potensi kerugian Negara di bidang Impor sebesar Rp17 miliar lebih, dan di bidang ekspor sebesar Rp 12 miliar lebih dan di bidang cukai Rp7 miliar lebih.

“Akhir tahun lalu kami menggagalkan penyelundupan narkoba jenis methamphetamine 305 gram di Bandara Internasional Juanda Surabaya yang dibawa dari Malaysia oleh WNI,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper