Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Maskapai Belum Penuhi Syarat Kepemilikan Pesawat

Banyak maskapai penerbangan berjadwal hingga saat ini belum memenuhi syarat kepemilikan pesawat sehingga terancam dicabut izinnya setelah batas waktu 30 Juni 2015.
Banyak maskapai penerbangan berjadwal hingga saat ini belum memenuhi syarat kepemilikan pesawat sehingga terancam dicabut izinnya setelah batas waktu 30 Juni 2015./JIBI
Banyak maskapai penerbangan berjadwal hingga saat ini belum memenuhi syarat kepemilikan pesawat sehingga terancam dicabut izinnya setelah batas waktu 30 Juni 2015./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Banyak maskapai penerbangan berjadwal hingga saat ini belum memenuhi syarat kepemilikan pesawat sehingga terancam dicabut izinnya setelah batas waktu 30 Juni 2015.

Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) Bayu Sutanto menjelaskan selama ini hanya tiga maskapai penerbangan yakni Garuda Indoensia, Citilink dan Sriwijaya Air yang telah memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat.

Bahkan salah satu maskapai besar yang memiliki jaringan penerbangan yang luas dilengkapi dengan maskapai feeder, juga tidak memenuhi kualifikasi kepemilikan lima pesawat,” terangnya, Kamis (15/1/2015).

Dia membenarkan sesuai Undang-undang (UU) Penerbangan No.1/2009 tentang penerbangan khususnya padap asal 118 maskapai penerbangan berjadwal diwajibkan memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat yakni minimal lima unit dimiliki sendiri dan lima dikuasai atau leasing.

"Di dalam UU tidak ada deadline sehingga ada surat edaran dari menteri pada Desember 2014 yang memberia batas waktu 30 Juni 2015,” tambahnya.

Dengan adanya deadline tersebut, menurutnya, mau tidak mau harus dipenuhi oleh pihak maskapai penerbangan lantaran merupakan amanat undang-undang. Dia mengaku belum bisa memastikan apakah semua maskapai bakal memenuhi persyaratan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku belum mengetahui apakah ada maskapai penerbangan berjadwal maupun carter yang belum memiliki lima pesawat.Mestinya ada [yang belum memuhi persyaratan],” katanya, Kamis pagi (15/1/2015).

Sebelumnya, dia mengutarakan bakal mencabut izin usaha maskapai penerbangan berjadwal maupun carter yang belum memenuhi persyaratan konfigurasi kepemilikan pesawat dengan batas waktu 30 Juni 2015.

Konfigurasi yang dimaksud untuk maskapai berjadwal adalah lima unit pesawat milik sendiri yang dibuktikan dengan bukti bill of sales atau financial lease atau lease to purchase. Sementara untuk maskapai carter, konfigurasinya adalah satu pesawat milik sendiri dan dua pesawat leasing.

Adapun maskapai kargo paling sedikit harus memiliki satu unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit dua unit pesawat udara. Syarat itu merupakan kewajiban bagi maskapai yang memegang izin usaha angkuta udara niaga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper