Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan penunjukan langsung PT Pindad (Persero) untuk memproduksi paket perdana elpiji 3 kilogram dan converter kit untuk nelayan senilai Rp1,7 triliun.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menyebutkan penunjukan langsung hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga mekanisme penunjukan langsung bisa dilakukan.
Sembari menunggu revisi itu, Pindad bisa menyiapkan secara teknis untuk memproduksi 2 juta paket elpiji 3 kilogram dan 50.000 converter kit untuk nelayan.
“Sambil mencari hukumnya, Pindad menyiapkan secara teknis,” katanya dalam Konferensi Pers Pengumuman Kerja Sama dengan PT Pindad di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Mantan Direktur Utama Pindad itu menjelaskan proyek produksi paket perdana elpiji 3 kilogram akan dibiayai APBN dengan nilai Rp800 miliar, sementara itu untuk proyek converter kit nelayan Rp900 miliar. Kedua proyek itu untuk melancarkan program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel