Bisnis.com, Balikpapan - Pembentukan perusahaan Kawasan Industri Kariangau lagi-lagi terkendala masalah birokrasi. Masalah yang muncul kali ini adalah proses sertifikasi lahan yang dianggap belum prosedural sehingga proyek masih belum bisa direalisasikan.
Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kota Balikpapan Bertha Tekko mengatakan Pemkot hingga kini belum juga mengantongi sertifikat tanah di Kawasan Industri Kariangau (KIK).
“Untuk mengajukan izin ke kementerian kan ada beberapa syarat, sertifikat itu salah satunya. Itu untuk pembuatan perda yang juga termasuk syarat pengajuan izin,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (15/1/2015).
Dia mengatakan pihaknya menargetkan penyelesaian sertifikasi lahan selesai pada Juli agar pembuatan perda dapat segera dilakukan. Dengan begitu, lanjutnya, proses pengajuan izin pembentukan juga dapat dikejar secepatnya.
Bertha mengaku pengurusan izin pembentukan kawasan ini cukup lama karena kendala sertifikasi lahan yang sudah terjadi sejak 2013.
“Tapi kami targetkan Juli selesai. Sudah kami bahas di rapat koordinasi, agar sertifikasi lahan ini segera dikejar penyelesaiannya,” tukasnya.