Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Elpiji 3 Kg, Pemerintah Perlu Tetapkan HET

Pemerintah melalui Kementerian ESDM didesak menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi atau gas tabung 3 kilogram yang berlaku secara nasional.G
Elpiji 3 Kg/Antara
Elpiji 3 Kg/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM didesak menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi atau gas tabung 3 kilogram yang berlaku secara nasional.

"Pemerintah dalam hal ini menteri ESDM sebaiknya merevisi dan atau menerbitkan kembali peraturan menteri ESDM terkait distribusi dan penggunaan gas bersubsidi tabung tiga kilogram termasuk besaran HET yang harusnya berlaku sama di seluruh pelosok negeri ini," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Minggu (11/1).

Ia menjelaskan pelaksanaan distribusi tertutup terhadap gas tabung tiga kilogram sebagaimana diatur dengan Peraturan Bersama Mendagri No. 17/2011 dan Menteri ESDM No. 5/2011, hanya merupakan gagasan dan pemikiran yang bagus di atas kertas saja, namun nyaris "mandul" untuk dilaksanakan.

Distribusi tertutup hanya bisa dilaksanakan apabila penyalur gas tabung tiga kilogram terbilang sedikit jumlahnya, misalnya pada penyaluran BBM bersubsidi oleh SPBU-SPBU yang jumlahnya sekitar 5.300 SPBU.

"Dengan jumlah 5.300 SPBU saja, itupun pemerintah tidak pernah berhasil menghapus penyelewengan BBM bersubsidi," ujarnya.

Bagaimana pemerintah akan mampu mengatur serta mengawasi distribusi tertutup dengan jumlah agen sekitar 7.000, dan dengan jumlah Pangkalan gas sekitar 150.000 pangkalan, ditambah lagi dengan sekitar 750.000 pengecer yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Saya yakin program distribusi tertutup yang ditetapkan pemerintah mustahil bisa terwujud," kata Sofyano.

Sementara, untuk melaksanakan amanat Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM tersebut, ternyata pemerintah daerah sebagai pihak yang ditugaskan melakukan pengawasan penyaluran gas subsidi, dan pembinaan terhadap agen dan pangkalan gas, terbukti "tidak mampu" melaksanakannya.

Mengatasi kemungkinan membengkaknya kuota gas subsidi, sebaiknya pemerintah dan DPR RI mengkaji ulang besaran subsidi gas tabung tiga kilogram yang sejak tahun 2007 tidak pernah dikoreksi, katanya.

"Peningkatan konsumsi gas tabung tiga kilogram mungkin terjadi seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, pertambahan jumlah kepala keluarga baru, peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat," katanya.

Selain itu, menurut Sofyano sistem alokasi anggaran subsidi gas tabung tiga kilogram, sebaiknya juga tidak ditetapkan dengan sistem kuota, namun sebaiknya dalam bentuk total nominal besaran subsidi per tahunnya. Penetapan kuota selalu menimbulkan masalah ketika kuota terlampaui sebelum tutup tahun, dan ini sangat berisiko timbulnya gejolak atas suplai ketika belum adanya kesepakatan penambahan kuota.

Selama belum ada kejelasan peraturan tentang penggunaan dan pengguna gas tabung tiga kilogram, maka pemerintah agar memikirkan bahwa kuota gas subsidi bisa diartikan bukan hanya sebagai kuota volume atau kuota nilai subsidi, artinya, volume boleh lebih selama nilai subsidi belum terlampaui, katanya.

Pemerintah dan DPR RI harusnya, kata dia memahami bahwa logikanya, yang namanya subsidi itu merupakan bantuan, dan seharusnya bantuan tidak lebih besar dari nilai yang dibantu atau yang disubsidi.

Karenanya sebaiknya pemerintah dan DPR RI berkomitmen dan sepakat bahwa harusnya subsidi tidak lebih besar dari harga beli masyarakat atas produk gas yang disubsidi.

Karenanya, jika pemerintah bermaksud menekan besaran subsidi gas tabung tiga kilogram, maka sebaiknya pemerintah menetapkan kebijakan yang sama dengan subsidi BBM solar dan minyak tanah, yakni dengan subsidi tetap (fixed subsidi), namun pemerintah harus sejak dini sudah mensosialisasikan rencana ini agar dapat diterima oleh masyarakat.

Sebagai gambaran bahwa sejak dilakukannya konversi minyak tanah ke gas tabung tiga kilogram tahun 2007 hingga tahun 2014, pemerintah sudah berhasil menghemat subsidi sekitar Rp164,7 triliun.

Biaya konversi sendiri menggunakan anggaran sebesar Rp13,2 triliun, sehingga net penghematan bagi pemerintah sekitar Rp151,4 triliun. Sementara besaran subsidi untuk gas tabung tiga kilogram per tahun sekitar Rp40 triliun sampai Rp50 triliun, kata Direktur Puskepi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper