Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan tengah mengaudit khusus terhadap empat instansi sektor perhubungan udara dan akan diumumkan pada paling lambat Jumat (9/1/2014).
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Mohammad Alwi mengatakan biasanya audit dilakukan secara berkala setahun sekali, tetapi untuk kali ini audit dilakukan secara lebih spesial lantaran tragedi jatuhnya pesawat AirAsia Indonesia QZ8501.
Keempat instansi itu adalah otoritas bandara, maskapai penerbangan, Air Navigasi dan operator bandara. Adapun, lokasi audit dilakukan pada 5 wilayah, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Sultan Hasanuddin, Kualanamu, dan Ngurah Rai.
Ditargetkan audit akan selesai pada Rabu (7/1/2014). "Mulai kemarin [Selasa/6/1] pagi dilakukan audit" ujarnya, Rabu (7/1).
Menurutnya, audit yang dilakukan Inspektorat Perhubungan Udara akan menyasar pada sistem pengaturan penerbangan, khususnya pada proses administrasi izin rute dan teknis di lapangan. Diharapkan, audit ini akan menangkal segala hal buruk yang terjadi pada moda tranportasi penerbangan nasional. "Kami lakukan audit secara berkala."
Jika hasil audit nanti menunjukkan adanya permasalahan dan proses izin rute yang tidak sesuai peraturan yang ada, dia menjamin konsekuensinya adalah pencabutan izin rute bagi operator penerbangan dan memutasikan bagi kepala otoritas bandara.
"Tentunya, kalau memang itu ada otoritas bandara mengambil langkah seperti dimutasikan."