Bisnis.com,SEMARANG—Kebijakan pemerintah menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK pada 1 Januari 2015 akan terlihat pengaruhnya terhadap ekspor produk mebel dan kerajinan kayu dalam dua sampai tiga bulan mendatang.
Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia atau Asmindo Jawa Tengah Erie Sasmito mengatakan sampai saat ini para pebisnis mebel belum merasakan dampak langsung terhadap pemberlakuan SVLK tersebut.
Dia mengatakan pelaku industri mebel di Jateng biasanya melakukan ekspor produk mebel sebanyak dua sampai empat kali dalam sebulan. Dengan kuota pengiriman ekspor yang tidak terlalu banyak, kata dia, pengaruhnya belum terlihat dalam waktu singkat.
“Belum ada laporan sejauh ini. Sampai triwulan I baru akan terlihat pengaruhnya,” papar Erie kepada Bisnis, Selasa (6/1/2014).
SVLK adalah sistem lacak balak produk kayu yang dikembangkan Indonesia secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Kewajiban seluruh produk ekspor untuk mendapat dokumen SVLK diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang perubahan atas Permendag No 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Perdagangan No. 81/2013 tentang SVLK.
Dia mengatakan pemberlakuan SVLK dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pasokan bahan baku kayu di Jawa Tengah. Selain itu, para pebisnis mebel yang belum mengantongi SVLK tentu akan mengerem ekspor ke beberapa negara, seperti Taiwan, Tiongkok, Korea, Amerika Serikat dan sejumlah negara lain.
Kondisi saat ini, jumlah eksportir produk mebel di Jateng sebanyak 1.000 orang. Dari jumlah tersebut, ujar Erie, eksportir yang telah mengantongi SVLK sebanyak 300 orang.
“Yang kami takutkan sumber daya manusia atau eksportir mebel berkurang. Itulah yang bisa menghambat capaian nilai ekspor,” paparnya.