Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumsi Semen Diproyeksi Naik, Pabrik di Rembang Dukung Pasokan Nasional

Pertumbuhan konsumsi semen nasional pada tahun ini diproyeksi meningkat menjadi 5%-6%, setelah melambat pada 2014 yang hanya sebesar 3,5%
Ilustrasi/Jibi
Ilustrasi/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Pertumbuhan konsumsi semen nasional pada tahun ini diproyeksi meningkat menjadi  5%-6%, setelah melambat pada 2014 yang hanya sebesar 3,5%.

Corporate Secretary PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Agung Wiharto mengatakan untuk mengantisipasi hal itu, perusahaan menyiapkan dana sekitar Rp7 triliun untuk belanja modal tahun ini. Dana sebesar itu sebagian besar akan digunakan untuk membiayai ekspansi pabrik baru perseroan di Rembang dan Semen Indarung, Padang.

Kedua pabrik tersebut bertujuan mengamankan pasokan semen sional tahun ini.

"Kami optimistis kedua pabrik tersebut dapat berproduksi sesuai rencana yang telah ditetapkan perseroan, meskipun sebagian kecil warga khususnya di
Rembang mempermalasahkan izin Amdal pembangunan pabrik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).

Dia menjelaskan seluruh proses pembuatan Amdal pabrik di Rembang telah dilaksanakan secara proper sesuai aturan yang berlaku.  Dia yakin proses hukum di
PTUN Jawa Tengah segera selesai.

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum lingkungan dari Universitas Padjajaran Prof Daud Silalahi menilai gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan enam orang warga untuk membatalkan Izin Lingkungan  pembangunan pabrik Semen di Rembang, Jawa Tengah, dinilai terlalu dini.

"Amdal itu adalah aturan main, berupa berbagai kesepakatan yang wajib dipatuhi oleh pihak yang mengajukannya. Namun, Amdal itu belum sampai pada
tahap pelaksanaan. Jadi belum dilaksanakan, malah digugat. Lalu fakta hukumnya mengambil darimana? Gugatan tersebut sangat prematur karena hanya
berdasarkan pada asumsi," tegasnya.

Menurutnya, Izin Lingkungan yang diberikan Pemprov Jawa Tengah kepada PT Semen Indonesia Tbk untuk pembangunan pabrik semen di Rembang, telah berdasarkan pada Amdal yang bersifat ilmiah dan keilmuan yang telah melalui berbagai tahapan dan prosedur yang berlaku.

Amdal diterbitkan setelah melalui perhitungan dan penelitian para pakar yang mumpuni di bidangnya. Begitu pula, Amdal telah mengacu pada aturan umum yang ada seperti RTRW, RDTR sampai RTTR (rencana teknis tata ruang) yang telah ditetapkan pemerintah.

Daud menjelaskan LSM yang mengaku peduli lingkungan sebenarnya sudah mengetahui hal tersebut. Bahkan, mereka juga dilibatkan dalam penyusunan Amdal. Selain itu, pembuatan Amdal tersebut tentunya sudah melibatkan masyarakat di sekitar lokasi pabrik. Penerbitan Amdal tentunya telah melalui perdebatan dalam uji publik.

“Seharusnya, jika memang Amdal tersebut dianggap janggal, maka pengajuan keberatan dapat dilakukan pada uji publik sebelum Amdal diterbitkan.
Sehingga tidak bisa jika keberatan atas amdal tersebut dilakukan setelah diterbitkan,” papar Daud.

Menurut Daud, Amdal bertujuan agar pembangunan yang dilaksanakan tidak berisiko terhadap lingkungan. Peraturan yang tertuang dalam Amdal sangatlah
ketat.

"Jika ternyata dikemudian hari, ada pelanggaran terhadap Amdal, barulah pihak yang mendapatkan Amdal tersebut dapat digugat," tegasnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper