Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan akan melakukan evaluasi dan pembenahan sistem terkait kelalaian dalam hal izin jadwal penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura.
"Ini menjadi tugas kami untuk membenahinya," ujar J.A. Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, saat dihubungi Bisnis (2/1/2015).
Terkait sanksi yang akan diberikan, dia tidak dapat mengemukakan hal itu sebelum hasil evaluasi dan investigasi keluar.
Pembekuan sementara atas rute AirAsia Surabaya-Singapura tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015. Keputusan ini berlaku terhitung pada tanggal yang sama sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara.
Sebelumnya, AirNav dalam paparan publik hari ini di gedung Kemenhub, Selasa (02/01/2015), mengatakan bahwa AirAsia QZ8501 tidak mengambil data weather report (laporan cuaca) dari BMKG sebelum lepas landas. Pihak AirAsia sendiri baru mengambil laporan saat pesawat dinyatakan hilang, tepatnya pada pukul 07.00 waktu setempat pada Minggu (28/12/2014).
Bahkan, ketika Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengadakan sidak di Bandara Soekarno-Hatta hari ini (02/01/2014), pihak AirAsia diketahui tidak melakukan briefing sebelum terbang. Briefing sebelum terbang ini biasa dipimpin oleh pilot senior.
Umumnya briefing membahas mengenai flight plan yang mencakup keadaan cuaca, bahan bakar, awak kabin, rute dan lain-lain.
Staff Khusus Kemenhub Hadi M. Djuraid mengatakan pengambilan data cuaca bukan hal wajib, karena maskapai dapat mengambil data cuaca secara online. Data cuaca ini merupakan komponen penting untuk flight plan.
Ketika dikonfirmasi mengenai dua kesalahan ini, J.A. Barata mengatakan bahwa keduanya tidak berhubungan. "Tidak mengambil weather report itu berkaitan dengan investigasi KNKT."
Sementara itu, lanjutnya, pembekuan jadwal rute lebih pada masalah operasional.