Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYALUR TENAGA KERJA Langgar Aturan, Izin Dicabut

Sanksi terhadap perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta akan semakin diperberat seiring dengan penerbitan Permenaker No. 24/2014, tentang Perubahan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pencabutan Surat Izin Pengerahan PPTKIS.
pemerintah juga mengeluarkan regulasi yang mengatur larangan PPTKIS untuk mengambil keuntungan atau fee dari calon TKI. /Bisnis.com
pemerintah juga mengeluarkan regulasi yang mengatur larangan PPTKIS untuk mengambil keuntungan atau fee dari calon TKI. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Sanksi terhadap perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta akan semakin diperberat seiring dengan penerbitan Permenaker No. 24/2014, tentang Perubahan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pencabutan Surat Izin Pengerahan PPTKIS.

Dalam regulasi tersebut diatur ketentuan bahwa PPTKIS yang melakukan pelanggaran akan dikenai pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan akan dimasukkan daftar hitam (black list) atau tidak diberikan izin operasi selama 5 tahun ke depan.

Sebelum penerbitan regulasi tersebut, perusahaan yang dikenai sanksi pencabutan SIUP masih diperbolehkan melakukan administrasi ulang untuk mendapatkan izin operasi.

Hal ini dilakukan dalam rangka per-baikan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI di negara penempatan. “Ini harus menjadi warning bagi perusahaan untuk lebih tertib dalam menjalankan fungsinya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Selasa (30/12/2014).

Sejauh ini, ada dua perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan SIUP dan di-black-list selama 5 tahun, yakni PT El Karim Makmur Sentosa yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan serta PT Malindo yang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Selain memperberat sanksi, pemerintah juga mengeluarkan regulasi yang mengatur larangan PPTKIS untuk mengambil keuntungan atau fee dari calon TKI. Hanif mengatakan perusahaan hanya boleh meminta fee kepada calon majikan TKI di negara penempatan.

Larangan membebankan fee kepada TKI termuat dalam Permenaker No. 22/2014, tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Sebelum diterbitkannya regulasi tersebut, komponen fee jasa perusahaan dibebankan kepada TKI, dengan tarif 1 bulan gaji TKI. “Dengan adanya aturan ini, maka proses penempatan menjadi lebih cepat dan murah karena beban biaya yang dikeluarkan TKI lebih ringan.”

CALO LEGAL

PPTKISjuga diwajibkan untuk mempekerjakan calo TKI secara resmi yang dilengkapi dengan kontrak kerja dan upah yang layak, kepemilikan surat tugas, serta tercatat dalam dinas ketenagakerjaan di daerah.

Perekrutan calo TKI sebagai pekerja legal di PPTKIS ini dilakukan untuk menghilangkan praktik pungutan liar yang acapkali dilakukan para calo tersebut kepada calon TKI.

PPTKIS juga diwajibkan untuk memberikan jaminan keselamatan kesehatan, keamanan, serta asuransi bagi TKI sejak penandatanganan perjanjian hingga kembali ke Tanah Air, serta membantu penyelesaian kasus dan masa-lah TKI di negara penempatan.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman menambahkan pemerintah akan terus mengetatkan keberadaan PPTKIS dengan melakukan berbagai audit terhadap perusahaan.

Audit yang dilakukan meliputi administrasi, audit keuangan, audit pelayanan, dan tanggung jawab perusahaan terhadap calon TKI mulai dari pemberangkatan hingga berakhirnya kontrak kerja atau kepulangan di Tanah Air.

“Kami sedang melakukan kajian komperehensif terhadap PPTKIS baik terhadap kinerja, keuangan, akuntabilitas, dan lain-lain. Ini penting karena TKI itu harus nyaman dan aman.”

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang 2014 ada 26 perusahaan PPTKIS dicabut izin operasinya, serta memberikan sanksi skors terhadap 231 PPTKIS lainnya. Adapun jumlah PPTKIS yang masih beroperasi saat ini sebanyak 518 PPTKIS.

Sanksi penskorsan dan pencabutan izin operasi itu adalah tindaklanjut dari proses evaluasi dan herregristasi perusahaan PPTKIS yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan selama 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat (2/1/2015)

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper