Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menyatakan hingga saat ini belum ada perusahaan di wilayahnya yang secara resmi mengajukan penangguhan atas upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait perusahaan yang mengajukan penangguhan," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi Abdul Iman kepada Bisnis, Jumat (19/12/2014).
UMK Kota Bekasi 2015 Rp2.954.000 naik dibandingkan dengan 2014 senilai Rp2.441.954 dinilai akan menyebabkan banyak perusahaan mengajukan penangguhan. Sebalikanya, Abdul berharap para pelaku usaha bisa mengikuti ketetapan tersebut.
Seperti diketahui, dalam undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, upaya penangguhan ditawarkan kepada pengusaha yang tidak mampu memenuhi ketentuan upah minimum. Penangguhan menjadi pilihan sebab regulasi tersebut dengan sanksi pidana melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Namun, penundaan pembayaran itu mesti atas izin pemerintah sebab perusahaan akan melalui proses audit keuangan.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pembatalan ketetapan kenaikan UMK 2015 tidak bisa dilakukan. Menurutnya, keputusan tersebut sudah diambil oleh Depeko yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah sebagai fasilitator.
Rahmat menuturkan para pengusaha asosiasi sebaiknya menempuh upaya hukum terhadap keputusan UMK baru. "Keputusannya dari pemerintah kota, tapi secara bersama di dewan pengupahan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan secara internal pihaknya masih membahas rencana asosiasi untuk menggugat keputusan pemerintah daerah yang menetapkan UMK terlalu tinggi. Sembari menyusun rencana tersebut, jelasnya, sejumlah perusahaan di Kota Bekasi menyatakan ketidakmampuannya untuk mengikuti perubahan upah minimum yang signifikan pada tahun depan.