Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memutuskan menalangi sisa kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya di daerah bencana lumpur Sidoarjo senilai Rp781 miliar dengan jaminan seluruh aset perusahaan tersebut di area terdampak.
Penyelesaian ganti rugi bencana lumpur Lapindo diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Sunarso.
Hadir juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Pemerintah akan menggunakan dana APBN-P 2015 untuk membayar ganti rugi senilai Rp781 miliar yang masih belum dipenuhi oleh Lapindo. Pembayaran tersebut sekaligus menjadi pembelian 20% luas area terdampak.
Lapindo tetap harus mengumpulkan dana untuk melunasi kewajiban Rp781 miliar itu kepada pemerintah dalam waktu 4 tahun. Untuk memastikan sisa ganti rugi dilunasi, Lapindo menyerahkan aset mereka di 80% area terdampak senilai Rp30,3 triliun kepada pemerintah sebagai jaminan.
“Pemerintah akan membeli [20% lahan] itu, tetapi Lapindo harus menyerahkan semua [aset] yang ada di peta terdampak,” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (18/12/2014).
Dia menjelasn sistem penyelesaian tersebut sudah disepakati oleh perwakilan dari Grup Bakrie, Nirwan Bakrie, sebagai pemilik dari Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya.
Nirwan menyatakan persetujuannya melalui telepon kepada para peserta rapat di Istana Kepresidenan, termasuk kepada Presiden Jokowi.
Bentuk tertulis dari keputusan pemerintah masih dalam tahap pembahasan. Basuki mengatakan dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Jaksa Agung H. M. Prasetyo untuk membicarakan bentuk perjanjian terbaik untuk merealisasikan keputusan tersebut.
Seskab Andi Wijayanto mengatakan Presiden mengambil keputusan cepat untuk menyelesaikan proses ganti rugi bencana lumpur Lapindo demi kepentingan korban.
“Hal-hal lain berkaitan tentang fairness terkait Lapindo nanti kita pikirkan, tetapi yang pasti pemerintah siap untuk sementara membayar kerugian yang seharusnya dibayar Lapindo,” kata Andi.
Gubernur Jatim Soekarwo menyambut baik keputusan Presiden Jokowi. Penyelesaian tersebut, lanjutnya, juga bisa memberikan keleluasaan lebih bagi BPLS untuk membenahi tanggul di area terdampak.
“Kami berterima kasih kepada Presiden untuk melakukan keputusan ini untuk warga Porong,” kata Soekarwo.