Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Kini Boleh Menambang di Area Dasar Laut Internasional, Ini Aturannya

Kementerian ESDM merilis aturan yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan mineral di kawasan dasar laut internasional.
Gedung Kementerian ESDM, Jakarta/Bisnis-Himawan L Nugraha
Gedung Kementerian ESDM, Jakarta/Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan mineral di kawasan dasar laut internasional atau KDLI.

KDLI adalah dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional.

"Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan mineral di KDLI," demikian bunyi Pasal 2 beleid tersebut dikutip Rabu (23/4/2025).

Adapun, pengelolaan dan pemanfaatan mineral meliputi prospeksi, eksplorasi, dan eksploitasi. Pemanfaatan itu pun meliputi pemanfaatan mineral hasil kegiatan eksploitasi yang digunakan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Kegiatan prospeksi dilaksanakan oleh menteri atau badan usaha selama jangka waktu yang dimohonkan dan disetujui Otoritas Dasar Laut Internasional, lembaga internasional yang dibentuk United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS).

Prospeksi oleh badan usaha bisa dilakukan oleh BUMN atau swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau swasta dalam rangka penanaman modal asing.

Pendanaan kegiatan prospeksi yang dilakukan oleh menteri atau yang dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga pemerintah, menggunakan APBN atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, pendanaan kegiatan prospeksi yang dilakukan badan usaha berasal dari pendanaan badan usaha.

Selanjutnya, kegiatan eksplorasi juga dapat dilakukan oleh menteri dan badan usaha. Adapun, kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh badan usaha dan atau badan usaha asing yang ditunjuk secara bersama didasarkan pada sertifikat dukungan yang diterbitkan oleh menteri.

Permohonan penerbitan sertifikat dukungan diajukan secara tertulis atau melalui surat elektronik dengan memenuhi 
kriteria dan persyaratan. 

Pada Pasal 21 dijelaskan bahwa kriteria yang dimaksud meliputi empat poin. Pertama, memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan eksplorasi.

Kedua, memiliki kualifikasi dari segi kemampuan finansial, teknologi, dan sumber daya manusia. Ketiga, memiliki kualifikasi dengan performa baik berdasarkan penilaian otoritas, apabila badan usaha telah memiliki kontrak dengan otoritas.

Keempat, melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan konvensi, persetujuan  pelaksanaan, dan regulasi otoritas secara berkelanjutan.

Pelaksanaan kegiatan eksplorasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha atau badan usaha asing yang ditunjuk secara bersama setelah memiliki rencana kerja eksplorasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak eksplorasi yang disetujui otoritas.

Kegiatan eksplorasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 tahun sesuai dengan kontrak kerja eksplorasi yang telah disepakati dengan otoritas. Jangka waktu sebagaimana dimaksud diberikan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun. 

Selanjutnya, menteri atau badan usaha dapat melakukan eksploitasi. Kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh badan usaha atau badan usaha asing yang ditunjuk secara bersama didasarkan pada sertifikat dukungan yang diterbitkan oleh menteri. 

"Badan usaha dan badan usaha atau badan usaha asing yang ditunjuk secara bersama yang telah mendapatkan sertifikat dukungan dalam kegiatan dan telah melakukan kegiatan eksplorasi di KDLI, dijamin untuk mendapatkan sertifikat dukungan dalam kegiatan eksploitasi," demikian bunyi Pasa 37.

Pemanfaatan mineral dari hasil kegiatan eksploitasi digunakan untuk kepentingan nasional. Pemanfaatan itu dilakukan melalui pengolahan mineral hasil kegiatan eksploitasi di dalam negeri. 

Lalu, pengolahan mineral hasil kegiatan eksploitasi di luar negeri sebagai bahan baku industri hilirisasi di dalam negeri. Kemudian, penjualan dan pemasaran mineral hasil kegiatan eksploitasi di luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper