Bisnis.com, JAKARTA --Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan luas areal moratorium izin kawasan hutan terbaru sebesar 64.088.948 hektare (ha) atau berkurang 5.055.508 ha sejak ditetapkan pada 2011.
Dirjen Planalogi KemenLHK Bambang Soepijanto menyatakan revisi VII peta indikatif pemberian izin baru (PIPPIB) tersebut mengalami penurunan 36.494 ha dari revisi VI sebesar 64.125.478 ha yang dilakukan 6 bulan lalu.
"Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari hasil survei lahan gambut, hasil survei hutan alam primer, pemuktahiran data hasil tata ruang," katanya, Rabu, (17/12/2014).
Pengurangan areal moratorium juga disebabkan konfirmasi perizinan serta pemuktahiran data pemanfaatan kawasan hutan, pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan.
Dari seluruh faktor, laporan hasil survei lahan gambut memberikan kontribusi pengurangan luas areal terbesar yaitu 148.383 ha. Diikuti perkembangan data pemanfaatan, pinjam pakai, dan pelepasan hutan sebanyak 102.340 ha.
Sementara itu, perkembangan tata ruang, laporan hasil survei hutan alam primer dan konfirmasi perizinan mengurangi 83.199 ha luas areal moratorium.
Adapun, penambahan areal hanya didorong perkembangan data bidang tanah yang terbit sebelum Instruksi Presiden No.10/2011 sebesar 304.843 ha.
Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto mengatakan pengurangan areal moratorium menjadi areal penggunaan lain memang terus berlangsung karena pada awalnya lahan yang ditetapkan belum termasuk dengan kewenangan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Selain itu masyarakat yang memiliki hak guna usaha di kawasan moratorium terus melakukan evaluasi, validasi dan verifikasi untuk mengambil hak legalnya terhadap tanah itu.
"Secara the facto, ternyata di lapangan juga ada izin yang sudah terbit. Jadi dikurangin dong, jangan sampai izin itu dimatiin," katanya.