Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA MINYAK: Pemerintah Akan Terbitkan Regulasi Over Kuota Untuk Pertamina

Pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang memungkinkan bagi PT Pertamina (Persero) untuk mendistribusikan BBM subsidi di atas (over) kuota APBN.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Mengantisipasi kemungkinan kekurangan pasok bbm bersubsidi, pemerintah berancang ancang menerbitkan aturan baru untuk Pertamina.

Pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang memungkinkan bagi PT Pertamina (Persero) untuk mendistribusikan BBM subsidi di atas (over) kuota APBN.

"Kalau memang nanti kuota BBM subsidi kurang, maka ada surat penugasan kepada Pertamina untuk tetap menyalurkan sampai 31 Desember 2014," kata Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin di Jakarta, Senin (15/12/2014).

Namun, ia masih optimistis, konsumsi BBM tidak melebihi kuota yang ditetapkan dalam APBN Perubahan sebesar 46 juta kiloliter.

Pemerintah, lanjutnya, juga akan membahas tambahan kuota dengan DPR jika memang melebihi jatah APBN.

Menurut dia, pihaknya menjadwalkan melakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada 17 Desember 2014.

"Dalam pertemuan itu, bisa saja dibicarakan soal kuota BBM," kata Naryanto.

Sementara itu, pengamat energi Komaidi Notonegoro mengatakan, pemerintah memang perlu menerbitkan regulasi tentang tambahan kuota BBM subsidi tersebut.

"Dengan demikian, Pertamina memiliki dasar hukum yang kuat," katanya.

Jika memiliki dasar hukum, lanjutnya, maka Pertamina terhindar dari upaya kriminalisasi atas kebijakan yang dibuat di kemudian hari.

Apalagi, menurut dia, tujuan penyaluran BBM bersubsidi itu adalah memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencegah terjadinya kekacauan akibat ketiadaan komoditas tersebut.

Wakil Direktur Eksekutif ReforMiner Institut itu menambahkan, pemerintah tidak perlu meminta persetujuan atau berkonsultasi ke DPR terkait tambahan kuota BBM.

"Kuota yang dipatok dalam APBN adalah nominal rupiahnya dan bukan volume," katanya.

Dengan demikian, sepanjang nilai subsidi BBM tidak melampaui asumsi APBN, maka pemerintah tidak perlu meminta persetujuan DPR, meski secara volume telah berlebih.

"Volume itu konversi dari rupiah. Kuota 46 juta kiloliter dengan asumsi ICP tertentu. Artinya, jika ICP turun, maka tentu secara otomatis volume bisa bertambah," ujarnya.

Pada 2014, Pertamina mendapat kuota BBM sebesar 45,355 juta kiloliter.

Namun, Pertamina memperkirakan hingga akhir 2014, konsumsi bakal berlebih sekitar 1,3 juta kiloliter di atas kuota BUMN tersebut.

Sementara, distributor lain yakni PT AKR Corporindo memperoleh kuota 640.000 kiloliter.

Namun, karena keterbatasan infrastruktur, AKR tidak dapat menyalurkan sekitar 300.000 kiloliter.

Dengan demikian, secara keseluruhan, kelebihan konsumsi BBM bersubsidi bakal sekitar satu juta kiloliter di atas kuota APBN 46 juta kiloliter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper