Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Investasi, BKPM Luncurkan Registrasi Izin Online Senin (15/12)

Badan Koordinasi Penanaman Modal meluncurkan sistem registrasi perizinan online pada Senin (15/12) sebagai upaya menjelang penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nasional Januari 2015.
Ilustrasi/Jibi
Ilustrasi/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal meluncurkan sistem registrasi perizinan online pada Senin (15/12) sebagai upaya menjelang penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nasional Januari 2015.

Menurut Lestari Indah, Deputi Kepala BKPM bidang Pelayanan Penanaman Modal, peluncuran sistem registrasi online adalah jawaban atas keluhan para pemohon atas pelayanan yang lebih mudah, cepat dan nyaman.

"Menjelang PTSP Nasional Januari 2015, tentu kami harus berbenah diri. Maka kami membuat sistem registrasi perizinan online untuk menyongsong jalan kami jadi PTSP Nasional," ungkapnya, Kamis (11/12).

Dia menjelaskan kebanyakan pemohon mengeluh harus terjebak macet untuk ke sini (kantor BKPM), belum lagi setelah sampai mereka harus antre nomor 2-3 jam.

Berdasarkan fakta di lapangan, dalam satu hari, BKPM bisa melayani 250-270 pemohon perizinan dengan sekitar 20 staf "front office" melalui sistem tatap muka. Namun, untuk bisa terlayani, pemohon biasanya harus menunggu dua hingga tiga jam untuk masuk ke "counter".

Maka, dengan sistem online, para pemohon tidak perlu repot datang dan menunggu lama di Kantor BKPM di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Lestari menuturkan, sistem online sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak 2010 untuk sistem pelayanan perizinan investasi.

Lalu pada 2012, BKPM menerapkan sistem lacak online (online tracking) untuk mengetahui sejauh mana proses perizinan berlangsung di dalam lembaga itu.

Kemudian, pada Juni lalu lembaga itu memberlakukan sistem registrasi online khusus untuk izin prinsip penanaman modal belum berbadan hukum.

"Selain itu kami juga membuka secara online layanan khusus 'submit' lampiran untuk izin fasilitas pabean pada awal 2014. Jadi sistem online bukanlah hal baru bagi kami," katanya.

Ada pun sebagai antisipasi sistem yang rusak atau mengalami kendala pada saat-saat tertentu, Lestari mengatakan pihaknya telah menyiapkan "disaster recovery center" di Sentul dan Jatiluhur.

Tidak Lebih Cepat Meski sistem registrasi online dinilai memberi jaminan kemudahan, pihak BKPM tidak menjamin proses perizinan akan menjadi lebih cepat.

Pasalnya, lembaga pimpinan Franky Sibarani itu masih menggunakan prosedur operasi standar (SOP) yang lama sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM.

Dengan demikian, sesuai standar tersebut, izin prinsip maksimal selesai dalam tiga hari, izin usaha dalam enam hari dan izin fasilitas dalam tujuh hari.

"Kami menargetkan percepatan dalam sistem ini, tapi tetap dengan SOP yang sama. Jadi kalau dengan sistem tatap muka bisa selesai tiga hari, dengan sistem online juga kami jaga agar bisa tiga hari. Hanya saja lebih mudah," katanya.

Ia tidak menampik bahwa hingga saat ini masih ada izin yang melewati batas SOP. Tapi menurutnya, jumlahnya tidak banyak. Kebanyakan melewati batas SOP karena ada masalah kurang data dan sebagainya.

"Tapi target kami ya mudah-mudahan 100 persen di bawah SOP atau sesuai SOP," ujarnya.

Sistem registrasi online memungkinkan BKPM untuk bisa terus menerima permohonan izin selama 24 jam penuh. Akan tetapi, lembaga itu akan tetap bekerja sesuai jam kerja kantor.

Dengan sistem online, BKPM mulai Senin (15/12) tidak akan lagi menerima pendaftaran secara tatap muka.

Meski demikian, lembaga itu tetap membuka layanan konsultasi di kantor BKPM Pusat serta melalui nomor telepon dan surat elektronik.

"Kantornya akan kami desain ulang sedikit karena dari 20 'counter' staf di depan ini akan kami kurangi jadi enam khusus tatap muka. Tapi hanya sebatas untuk konsultasi," ujarnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper