Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Minta Pekerja Batalkan Mogok Nasional

Pemerintah mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak melakukan mogok nasional terkait dengan tuntutan revisi upah minimum akibat penaikan harga bahan bakar minyak.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri /Antara
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak melakukan mogok nasional terkait dengan tuntutan revisi upah minimum akibat penaikan harga bahan bakar minyak.

Menteri Ketenagakerjaan hanif Dhakiri meminta seluruh pekerja untuk memaksimalkan penggunaan forum bipartit di masing-masing perusahaan untuk menyelesaikan setiap permasalahan.

"Segala aspirasi dan tuntutan bisa diperjuangkan dalam forum-forum dialog sosial yang terdapat dalam dewan pengupahan atau bipartit," kata Hanif, Selasa (9/12/2014).

Menurut Hanif, trend pergerakan pekerja saat ini telah beralih, yakni dari aksi turun jalan atau mogok nasional ke arah dialog dengan pengusaha dan pemerintah.

"Gerakan dialog sosial ini akan lebih efektif dan bermanfaat bagi semua pihak," ujarnya.

Seperti diketahui, pada akhir bulan ini para pekerja mengancam akan melakukan aksi mogok nasional dan menduduki sejumlah kawasan industri di Tanah Air.

Tuntutan yang diusung adalah menaikkan upah minimum yang telah ditetapkan sebesar 5%-20% akibat penaikan harga BBM yang diklaim menyebabkan adanya penurunan daya beli pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper