Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MEA 2015: Sertifikasi Profesi di Sektor Properti Kian Dibutuhkan

Kebutuhan sertifikasi profesi yang berhubungan dengan bisnis properti menjadi semakin mendesak seiring dengan akan berlangsungnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun depan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kebutuhan sertifikasi profesi yang berhubungan dengan bisnis properti menjadi semakin mendesak seiring dengan akan berlangsungnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun depan.

Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Realestat Indonesia (REI) F. Teguh Satria mengusulkan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi agar menunjuk REI secara resmi untuk bisa mensertifikasi anggotanya secara langsung.

“Kita yakin tahun depan sudah bisa. Bila dibandingkan negara lain kita sudah tertinggal. Ini sudah diniatkan sejak lama, dan menjadi semakin mendesak saat ini. Jika nanti dari luar masuk dan membawa sertifikasi, mereka menjadi lebih unggul,” ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (4/12/2014).

Menurutnya, pengembang dapat diklasifikasi berdasarkan kualitas tenaga ahli serta permodalan yang dimiliki. Jenis sertifikasi yang dilakukan saat ini sangat sederhana dan dilakukan secara mandiri oleh asosiasi.

Senada dengannya, CEO Keller Williams Indonesia Tony Eddy mengatakan belum ada sertifikasi resmi untuk profesi agen properti/broker di Indonesia. Siapa saja dapat menjadi broker tanpa dilengkapi oleh keahlian yang memadai.

“Bisa ibu rumah tangga, bahkan satpam. Tidak ada standard khusus yang mengatur tentang hal ini. Satu produk bisa saja dipasarkan oleh beberapa broker tanpa ada kode etik yang sama,” ujarnya.

Mekanisme kontrol serta kode etik yang jelas mengenai tata kerja agen properti, sambungnya, sangat dibutuhkan. Keberadaan agen sebagai penjual jasa penyalur properti membutuhkan sebuah keahlian khusus.

“Kalau broker asing bisa masuk dengan mudah. Kalau kita masuk ke luar negeri, itu susah karena banyak sekali syaratnya. Jika nanti berlaku MEA, kondisi kita akan sangat rawan, karena belum memiliki sertifikasi khusus di bidang ini,” katanya.

Wakil Ketua DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia DKI Jakarta Lukito Prawono meminta agar pemerintah dapat memberikan perhatian lebih kepada broker, salah satunya dalam keberadaan sertifikasi bagi agen properti.

“Selama ini sertifikasi dibuat sendiri oleh AREBI. Walaupun begitu, dari sekitar 2.000 agen properti di Jabodetabek, yang bergabung menjadi anggota AREBI hanya sekitar 350-an agen saja,” ungkap dia.

Lukito menjelaskan proses pembukaan usaha untuk kantor broker tidak lah mudah, karena terdapat banyak persyaratan hukum yang harus dipenuhi. Dengan berbagai syarat yang ditetapkan, pada dasarnya keberadaan broker merupakan sebuah lembaga usaha yang profesional.

"Hal inilah yang mau kita perkuat, bahwa broker harus profesional. Sertifikasi profesi ini menjadi suatu hal yang penting," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper