Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GULA RAFINASI: Tata Niaga Distribusi Dirombak

Kementerian Perdagangan berjanji bakal makin merampingkan rantai distribusi gula rafinasi untuk industri kecil menengah (IKM) makanan dan minuman (mamin), yang memungkinakan dirombaknya surat edaran menteri perdagangan No.111/2009.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan berjanji bakal makin merampingkan rantai distribusi gula rafinasi untuk industri kecil menengah (IKM) makanan dan minuman (mamin), yang memungkinakan dirombaknya surat edaran menteri perdagangan No.111/2009.  

Sekjen Kemendag Gunaryo menjelaskan tahun depan kemungkinan besar SE No.111/2009 bakal direvisi untuk menutup rapat celah perembesan gula rafinasi ke pasar konsumen, yang ditengarai kerap terjadi akibat penggunaan distributor dari industri rafinasi ke IKM mamin.

“SE No.111/2009 itu nanti kami perbaiki. Yang penting menghindarkan [perembesan]. Kalau didistribusikan melalui distributor harus dipastikan memang [gula rafinasinya] mengalir ke IKM,” ungkapnya ketika ditemui, Rabu (3/12).

Untuk sementara, otoritas perdagangan masih akan melarang industri rafinasi memakai tangan-tangan distributor dalam menyalurkan gula kristal rafinasi (GKR) kepada IKM mamin. Larangan itu berlaku pertengahan tahun ini saat era Mendag Muhammad Lutfi.

Namun, kata Gunaryo, keputusan untuk melanjutkan pelarangan itu bukan berarti Kemendag mengharamkan IKM mamin untuk menggunakan GKR. “IKM kan tidak hanya butuh gula tebu, tapi dia juga butuh yang spesifikasinya bagus.”

Oleh karena itu, ungkapnya, pemerintah akan mengatur pembentukan badan sejenis koperasi atau asosiasi untuk menjadi penyalur GKR ke IKM mamin.

“Dengan syarat harus ada kepastian dari Kepala Dinas yang bersangkutan bahwa GKR itu memang untuk IKM.”

Pembentukan koperasi sebagai penyalur GKR untuk IKM mamin tersebut rencananya bakal dicantumkan ke dalam revisi SE No.111/2009, termasuk juga penunjukan dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang penyaluran GKR.  

“Yang pasti, SE No.111/2009 itu akan disempurnakan, tapi bentuknya seperti apa belum tahu. Sementara ini masih belum boleh lewat distributor, karena kebutuhan IKM belum tahu berapa, dan siapa IKM-nya juga belum tahu. Datanya ada di Kementerian Perindustrian.”

Sekadar catatan, SE Mendag No.111/2009 mengatur kejelasaan perihal pembedaan distribusi gula rafinasi agar tidak mengganggu pasar gula kristal putih (GKP). Surat tersebut diterbitkan saat era kepemimpinan Mendag Mari Elka Pangestu.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan gula rafinasi bagi industri mamin, tiap produsen rafinasi dapat menunjuk distributor secara resmi. Selanjutnya, distributor dapat menunjuk pula subdistributor secara resmi.

Distributor yang tidak memiliki surat penunjukan atau pengangkatan dari produsen GKR dilarang mendistribusikan atau memperdagangkan gula rafinasi. Hal yang sama juga berlaku untuk subdistributor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper