Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan subsidi atau insentif kepada Kalog, mengingat tarif angkutan barang tidak diatur oleh pemerintah.
Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian perhubungan Sugiadi Waluyo mengatakan tarif kereta api angkutan barang dikembalikan kepada mekanisme pasar.
“Beda lagi dengan kereta api penumpang yang memang tarifnya diatur oleh pemerintah, sehingga bisa disubsidi oleh pemerintah,” tuturnya, Selasa (2/12/2014).
Dia menjelaskan saat ini, subsidi hanya diberikan untuk kereta api penumpang saja. Menurutnya, kereta api logistik tidak perlu subsidi atau insentif karena setelah pembangunan double track pertumbuhan permintaan jasa PT Kereta Api Logistik pun mulai meningkat dari industri-industri komoditas batu-bara atau pun komoditas lainnya.
Selain itu, peran serta Kementerian Perhubungan khususnya di sektor kereta api dalam mendorong program pengalihan angkutan barang moda jalan atau trucking ke moda kereta api dan kapal, pihaknya sudah mendukung dengan di bangunnya double track.
Jika diterapkannya teori angkutan barang berdasarkan jarak dan muatan pun sangat menguntungkan moda kereta api. Di mana idealnya jarak angkutan barang kurang dari 400 km harus menggunakan moda truk, sedangkan jarak lebih dari 400km menggunakan kereta api dan jarak lebih dari 1.200km menggunakan kapal.
“Melihat dari sasaran pasarpun kereta api memang untuk angkutan jarak jauh bukan untuk jarak dekat yang memang untuk trucking,” katanya.
Selain itu, jika faktor tarif kereta api logistik tergolong mahal yang menjadikan kereta api kalah bersaing dengan moda trucking, hal itu mengikuti supply dan demand. “Dan yang terpenting untuk mengalihkan moda jalan ke kereta api dan kapal adalah dengan multi moda,” imbuhnya.