Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat Ambil Alih 2.350 Km Jalan Provinsi & Daerah

Pemerintah berencana untuk mengambil alih pengelolaan jalan provinsi dan jalan daerah sepanjang 2.350 kilometer menjadi jalan nasional dibawah kewenangan pemerintah pusat.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah berencana untuk mengambil alih pengelolaan jalan provinsi dan jalan daerah sepanjang 2.350 kilometer menjadi jalan nasional dibawah kewenangan pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian PU-Pera Djoko Murjanto menyatakan tidak lama lagi Menteri PU-Pera Basuki Hadimlujono akan segera menandatangani Peraturan Menteri (Permen) untuk menjalankan rencana pengambilalihan jalan provinsi dan daerah menjadi jalan nasional.

"Permennya akan segera diterbitkan. Diperkirakan pada bulan Desember atau selambat-lambatnya pada awal tahun depan permennya sudah diteken," kata Djoko di Jakarta, Selasa (2/12).

Setelah jalan-jalan tersebut diambil alih, ujarnya, selama lima tahun kedepan pemerintah akan melakukan pengerjaan fisik yang meliputi peningkatan dan perbaikan jalan.

"Jalan-jalan yang kondisinya belum sesuai standar, akan kita tingkatkan kondisinya melalui pelebaran jalur dan betonisasi," ujarnya.

Menurutnya, upaya pengambilalihan jalan ini juga dilakukan untuk meringankan beban pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dalam hal pengelolaan jalan.

Hal itu disebabkan karena faktor keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah menyebabkan pengelolaan jalan menjadi tidak optimal dan banyak jalan di daerah yang kondisinya rusak

Berdasarkan data Ditjen Bina Marga saat ini tercatat panjang jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah mencapai 350.000 km.
Jumlah itu lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah jalan yang dikelola oleh pemerintah pusat yaitu 38.500 km dan pemerintah provinsi 25.000 km.

"Pemerintah pusat tidak dapat memberikan bantuan dana kepada pemerintah daerah. Satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi jalan tersebut adalah dengan mengambilalih pengelolaannya," jelasnya.

Namun, dia menjelaskan tidak seluruh jalan daerah atau provinsi bisa diambil oleh pemerintah pusat. Menurutnya, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi antara lain adalah pertama faktor kelayakan, jalan tersebut memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah sekitarnya.

Kemudian, faktor kepadatan lalu lintas yaitu jalan tersebut memiliki lintas harian rata-rata (LHR) yang cukup tinggi. Sehingga dibutuhkan peran serta pemerintah pusat untuk meningkatkan kapasitas jalan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper