Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Produk Lokal, Gerai Impor Ajukan Pengecualian

Sekitar 10 gerai khusus penjual produk impor di Jawa Timur mengajukan pengecualian atas kewajiban menjual 80% produk lokal.

Bisnis.com, SURABAYA—Sekitar 10 gerai khusus penjual produk impor di Jawa Timur mengajukan pengecualian atas kewajiban menjual 80% produk lokal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur Qomaruzaman mengatakan toko khusus yang mengajukan pengecualian sekitar 10 gerai. Mereka menjual khusus barang impor yang menyasar kelas menengah atas.

“Peraturan memang memungkinkan speciality store mendapat izin khusus. Di Jawa Timur sedikit, sekitar 10 gerai,” katanya, Senin (1/12/2014).

Menurutnya gerai khusus yang mengajukan izin khusus tersebut bagian dari jaringan penjual produk impor skala nasional. Peraturan menggolongkan gerai semacam itu sebagai toko khusus.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.56/2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern mengatur tentang toko khusus ini.

Pasal 22 ayat (2) menyatakan menteri memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% kepada toko modern yang berbentuk stand alone brand dan atau toko khusus.

Gerai tergolong toko khusus bila memerlukan keseragaman produksi dan bersumber dari satu kesatuan jaringan pemasaran global.
Merek yang dijual juga sudah terkenal di dunia dan belum memiliki basis produksi di Indonesia. Produk dimaksud juga bisa untuk memenuhi warga negaranya yang tinggal di Indonesia.

Bila satu dari ketiga kriteria di atas bisa dipenuhi maka toko bisa diberikan pengecualian dari kewajiban menjual dengan komposisi 80% produk dalam negeri.

Permendag No.56/2014 merupakan revisi atas Permendag No.70/2013 yang mengamanatkan toko modern dan pusat perbelanjaan wajib menjual 80% produk lokal.

Sementara dalam perkembangan lain, Aprindo Jawa Timur memprediksi toko modern dan minimarket di wilayah setempat bisa tumbuh 10% pada 2015.

Meski demikian, ekspansi jaringan tersebut dihadapkan pada tantangan peraturan daerah yang membatasi jarak toko modern dengan pasar tradisional.

“Peraturan daerah ada yang membatasi 1,5 km dari pasar tradisional, ada juga yang 2,5 kilometer. Rata-rata jarak 1,5 kilometer,” kata Qomaruzaman.

Saat ini, kata dia, total jaringan minimarket di Jawa Timur 5.000 unit dan diprediksi bertambah 500 tahun depan. Jumlah tersebut relatif sama dengan pertambahan tahun ini.

“Kendala utama ekspansi sebenarnya harga tanah, sedangkan aturan tentang jarak dengan pasar tradisional tidak telalu menghambat," paparnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper