Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan bersama Migas yang merupakan beleid turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuturkan rancangan peraturan tersebut masih dalam pembahasan. Namun, akan selesai dalam waktu dekat.
"RPP masih dalam pembahasan, sedikit lagi," katanya di kantor Wakil Presiden, Kamis (27/11).
Seperti diberitakan Bisnis, Gubernur Aceh Zaini Abdullah akhirnya mendapat kepastian kelanjutan nasib regulasi turunan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Kepala Biro Humas dan Pemerintahan Aceh Mahyuzar menuturkan regulasi turunan UUPA menjadi salah satu poin penting 'curhat' Zaini kepada Presiden Joko Widodo.
"RPP dan rancangan perpress turunan UUPA saat ini sudah jelas. Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah meminta Menko Perekonomian Sofyan Jalil untuk segera menyelesaikannya, terutama RPP Pengelolaan bersama Migas," ucap Mahyuzar, Selasa (25/11).
Pemprov Aceh terus mendorong agar RPP bagi hasil Migas segera diselesaikan. Dalam RPP tersebut, Aceh meminta pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai Aceh hingga 200 mil laut. Selain itu, Aceh juga meminta bagi hasil migas sebesar 70% untuk Aceh dan 30% untuk pusat.
Sementara itu, Kementerian ESDM telah menyetujui pengelolaan Blok Pase oleh Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, melalui BUMD Aceh, yaitu PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).
"Kalau urusan dengan Aceh, kita sudah memberi approval ke Blok Pase itu kan. Blok Pase diberikan ke BUMD dan itu sudah diumumkan pekan lalu," imbuhnya.
Aturan Pengelolaan Bersama Migas Aceh Masih Dibahas
Pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan bersama Migas yang merupakan beleid turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?
2 jam yang lalu