Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menawarkan konsep sistem upah bagi hasil produktivitas atau productivity gain sharing yang diyakini akan meningkatkan produktivitas pekerja dan perusahaan, sehingga hubungan industrial tetap kondusif.
Dalam konsep tersebut, pekerja akan mendapatkan upah sesuai dengan produktivitas yang dicapai. Sebab tingkat produktivitas pekerja akan berpengaruh terhadap proses produksi sebuah perusahaan.
Konsep ini, sejalan dengan amanat UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha menetapkan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Direktur Produktivitas dan Kewirausahaan Kementerian Ketenagakerjaan Estiarty Haryani mengatakan tingkat produktivitas sangatlah penting untuk memonitor sebuah perusahaan dan suatu wilayah atau negara.
“Ukuran produktivitas merupakan informasi penting sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan,” kata Esti dalam Workshop bertema “Penerapan Productivity Gainsharing Untuk Peningkatan Daya Saing Usaha dan Kesejahteraan Pekerja” di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai sistem upah bagi hasil ini akan menguntungkan kedua belah phak, baik pekerja maupun pengusaha. Dengan kata lain, imbuhnya, upah dalam konsep ini akan memicu semangat pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya.
Terkait bentuk bagi hasil peningkatan produktivitas yang diterima pekerja, menurut Payaman bisa diberikan dalam bentuk bonus bulanan atau dalam bentuk lain sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.