Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membantu Industri Kecil Menengah (IKM) kehutanan dan produknya untuk memperoleh sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Dwi Sudharto mengatakan antar kementerian telah sepakat bahwa mekanisme SVLK ini sudah bagus untuk menertibkan usaha perkayuan di Indonesia.
Namun, masih banyak IKM yang mengeluhkan kewajiban SVLK ini, terutama dalam masalah pembiayaan.
"Misalnya IKM tidak punya uang, Kehutanan dan donor siap membantu. kita sudah gembor-gemborkan, asosiasi bisa menghimpun anggotanya, dibicarakan bersama," katanya saat ditemui Bisnis.com, Senin (24/11/2014).
Dana yang disiapkan, lanjutnya, berasal dari APBN dan donor dari Inggris sebesar Rp108 miliar untuk tiga tahun ke depan. Menurutnya, rata-rata biaya SVLK dapat mencapai Rp20 juta per perusahaan yang siap dibantu oleh pemerintah dalam bentuk kelompok.
"Silahkan dipakai, untuk IKM, hutan rakyat, KPH. Lalu sekarang masalahnya apa. Karena itu, data anggotamu [asosiasi] mana, supaya dibantu," ujarnya.
Dwi menambahkan saat ini, jumlah PHPL yang sudah mendapatkan SVLK sekitar 400 perusahaan dengan luasan 20 juta hektare. Sementara, industri kayu sudah sekitar 1.000 perusahaan, baik primer atau sekunder, yang mendapatkan SVLK.