Bisnis.com,JAKARTA - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan mendesak pemerintah segera merealisasikan peraturan yang lebih tinggi untuk menangani mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang kerap berbeda antar kementerian.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Zainuri Hasyim mengatakan setidaknya mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Ada beberapa kementerian, beda-beda. Ada Kemendag. Keuangan, Bea Cukai, Kehutanan, ini perlu sinergitas. Harusnya peraturan pemerintah atau perpres. Jangan permenhut," ujarnya saat ditemui Bisnis.com, Senin (24/11/2014).
Dia menambahkan jika SVLK diatur lewat Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut), Kementerian Perdagangan yang juga terkait di dalamnya akan merasa dinomorduakan.
Selain itu, bila tiap kementerian mengeluarkan mekanismenya masing-masing, akan terjadi perbedaan kebijakan seperti yang terjadi belakangan ini, seperti adanya pengkajian ulang soal Permendag No.81/2013 tentang ketentuan ekspor produk kehutanan.
Dalam kajian ulang tersebut, Kemendag menginginkan pengusaha mebel dibebaskan dari kewajiban mengantongi SVLK dan lebih menitikberatkan pada pemasok kayunya. Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemelut) menilai penangguhan SVLK tersebut dapat menurunkan kredibilitas SVLK.
Zainuri mengatakan hal ini merupakan salah satu mekanisme yang perlu diubah agar tata kelola hutan dan perdagangan kayu dapat berjalan dengan baik dan memiliki keterjaminan tata kelolanya. Menurutnya, perlu ada peningkatan koordinasi antar lembaga, baik dalam lingkup pusat maupun daerah.