Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap akan memberlakukan SVLK pada Januari 2015.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan saat ini tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda atau mencabut kebijakan tersebut.
"Tidak mungkin dibatalkan karena sudah mandatori, terkait penundaan, kami akan rapat dengan Menteri Perdagangan agar mendukung pemberlakukan SVLK sesuai rencana," paparnya, Kamis (20/11/2014).
Bambang mengatakan selama ini pihaknya terus membantu pelaku usaha untuk mendapatkan SVLK dengan berbagai solusi, dan kemudahan perizinan hingga pembiayaan.
"Kalau ada yang merasa kesulitan untuk mendapatkan sertifikat legalitas kayu [SLK] silakan lapor, nanti akan didampingi dan dibiayai," katanya.
Bambang mengatakan, sepanjang tahun ini pihaknya telah mengucurkan dana hingga Rp2,5 miliar untuk membantu para eksportir yang ingin mendapatkan SLK.
Di samping itu, jika pelaku usaha masih tetap kesulitan, mereka cukup melakukan deklarasi bahwa kayu yang digunakan adalah kayu yang legal.
Dengan berbagai solusi yang ditawarkan pemerintah, pihaknya menilai sudah tidak ada alasan lagi untuk penundaan SVLK, apalagi berbagai negara importir telah mengapresiasi penerapan aturan legalitas kayu tersebut.