Bisnis.com, JAKARTA—Usai menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2014, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 166/2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam Perpres ini disebutkan, pemerintah menetapkan program perlindungan sosial antara lain Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan.
“Pemerintah terbitkan kartu identitas a.l. Kartu Keluarga Sejahtera untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar untuk Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat untuk Program Indonesia Sehat,” bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Perpres tersebut.
Perpres No. 166/2014 itu juga menyebutkan, pemerintah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan guna mendukung kelancaran pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Meski demikian, tata cara pembentukan tim, tugas dan fungsi, susunan organisasi, hingga tata kerja Tim sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 166/2014 itu, nantinya akan ditetapkan dengan Perpres tersendiri.
Terkait pendanaan, pelaksanaan program percepatan penanggulangan kemiskinan nantinya akan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, pada saat berlakunya Perpres ini, segala kegiatan perlindungan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan, atau disesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini.