Bisnis.com, JAKARTA -- Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2015 akhirnya tuntas. Seluruh provinsi di Tanah Air telah melaporkan hasil rapat dewan pengupahan daerah ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, per 17 November lalu sebanyak 29 provinsi telah menetapkan UMP 2015.Sementara untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menetapkan UMP melainkan langsung menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Mayoritas provinsi telah menetapkan UMP 2015 di atas kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditentukan. Dari 29 provinsi, tercatat hanya ada delapan provinsi yang menetapkan UMP 2015 di bawah nilai KHL.
Peningkatan signifikan terjadi untuk UMP Bangka Belitung, yakni sebesar Rp2.100.000 meningkat 28,05% dibanding UMP 2014 lalu yang hanya Rp1.640.000.
Adapun Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebagai kawasan yang mengalami peningkatan UMP paling kecil, yakni sebesar Rp1.954.000 meningkat 0,58% dibanding UMP 2014 yang hanya Rp1.665.000.
Pembahasan UMP 2015 Tuntas, Mayoritas Ditetapkan Di Atas KHL
Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2015 akhirnya tuntas. Seluruh provinsi di Tanah Air telah melaporkan hasil rapat dewan pengupahan daerah ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium