Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENAKER: 3 Provinsi Belum Laporkan UMP 2015

Hingga 16 November 2014, sebanyak tiga dari 33 provinsi yang memiliki Dewan Pengupahan Daerah belum menetapkan dan melaporkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015, yaitu DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhir /Antara
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhir /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga 16 November 2014, sebanyak tiga dari 33 provinsi yang memiliki Dewan Pengupahan Daerah belum menetapkan dan melaporkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yaitu DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.

Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan Surat Keputusan dari tiga Gubernur terkait penetapan UMP 2015.

"Kita terus berupaya membantu Dewan Pengupahan dan pemda dalam proses menetapkan UMP 2015, sehingga penetapannya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menaker dalam keterangan pers Kementerian Ketenagakerjaan, Ahad (16/11/2014).

Sebanyak 26 provinsi telah menetapkan besaran UMP 2015 sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP 2015 melainkan hanya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.

Untuk mempercepat penetapan UMP, Menaker Hanif mengatakan telah mengirimkan tim asistensi dari Kemnaker yang bertugas memberikan konsultasi, asistensi dan mediasi kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan UMP.

"Kita terus membantu provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP. Selain kita mendorong provinsi-provinsi yang telah penetapan UMP ini agar dapat mensosialisasikan besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di wilayahnya," kata Hanif.

Perusahaan juga diharapkan untuk dapat melakukan sosialisasi dan membahas sistem pengupahan di perusahaan secara bipartit dengan melibatkan unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja/buruh untuk memperlancar pelaksanaan UMP.

Menaker kembali mengingatkan bahwa upah minimum hanya sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) dan hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Selain ketentuan itu, maka besarannya berdasarkan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan)," kata Hanif.

Menaker juga berharap untuk dapat menggeser wacana pembahasan upah minimum yang selama ini selalu mengundang polemik dan perdebatan menjadi sistem pengupahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh.

"Kita ingin menggeser dari wacana upah ke sistem pengupahan. Kalau bicara sistem pengupahan orientasinya dasarnya adalah peningkatan kesejahteraan. Jadi upah hanya merupakan salah satu komponen saja dari kesejahteraan para pekerja," kata Hanif.

Melalui sistem pengupahan yang berorientasi kepada kesejahteraan itu, selain upah maka rumusan sistem insentif, tunjangan, kompensasi dan hal-hal lain yang bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja juga akan dipertimbangkan.

"Ini akan coba dikaji dan diformulasikan lebih dalam lagi dalam sistem pengupahan. Kita akan diskusikan dengan pekerja maupun pengusaha," kata Hanif.

Hal-hal lain yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan buruh selain upah disebut Hanif antara lain adanya penyediaan fasilitas transportasi murah bagi buruh, biaya rumah buruh yang murah dan biaya pendidikan yang terjangkau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper