Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan terobosan atau langkah kreatif yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan terbitnya UU No. 5/2014 tentang ASN menuntut aparatur untuk bekerja lebih keras sekaligus lebih kreatif dalam mencapai tujuan.
“Bagaimana aparatur bisa berkreasi dengan dana yang tidak berlebihan namun tidak menyalahi aturan. Inilah salah satu gerakan revolusi mental dalam reformasi birokrasi organisasi” jelasnya, Rabu (12/11).
Dia menambahkan kemajuan zaman menuntut setiap orang untuk terus berkembang. Oleh karena itu, tidak hanya pihak swasta saja yang mengejar perubahan, tetapi harus juga diikuti, dan diimbangi oleh aparatur negara.
Selain membuat terobosan-terobosan, lanjut Setiawan, aparatur juga harus memikirkan implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.