Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Nilai Aturan DOC Mendag Hanya Untungkan Peternakan Besar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengkritisi Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 644/2014 yang dnilai hanya menguntungkan peternakan besar.

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengkritisi Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 644/2014 yang dinilai hanya menguntungkan perusahaan peternak besar.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan surat edaran yang diterbitkan pada April 2014 tersebut terkait pemangkasan produksi DOC hingga 15% dan pembatasan harga jual maksimal Rp3.200 per ekor.

“Kebijakan tersebut telah mengakibatkan proporsi kenaikan harga day old chicken [DOC] lebih tinggi dibandingkan dengan harga produk perunggasan. Efeknya, yang akan menderita hanya peternak kecil yang tidak terkait langsung dengan DOC,” kata Nawir kepada wartawan, Selasa (11/11/2014).

Dia menjelaskan tipe peternak yang diuntungan adalah mereka yang kegiatan usahanya perunggasannya terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Misalnya, mereka mengimpor indukan ayam (grand parental stock/GPS), memelihara DOC, hingga memotong unggas tersebut sendiri. 

Pihaknya tidak ingin membiarkan peternak kecil mati karena kebijakan yang dinilai bias kepentingan. Persoalannya semua asosiasi mempunyai kepentingan yang berbeda seperti asosiasi makanan ternak, peternak, produsen DOC, dan breeder.

Nawir menilai perlu ada formulasi visi yang sejalan ke depan terkait arah industri perunggasan yang akan dipusatkan pada peternakan yang terintegrasi atau mengembangan peternak kecil. Namun, sampai saat ini belum ada kebijakan yang jelas.

KPPU meminta kementerian terkait mampu mengaudit industri perunggasan secara independen. Jika tidak masukan untuk kebijakan hanya diisi oleh kepentingan dari berbagai asosiasi yang mendekat.

Sebelum ada kebijakan baru, lanjutnya, harus ada audit industri yang menjelaskan mengenai struktur industri, kinerja pasar, dan persoalan besar yang diangkat secara independen. Tanpa ada audit independen, hanya ada kepentingan yang saling berbenturan dalam setiap kebijakan yang dihasilkan.

Pihaknya juga mengkritisi mengenai data yang dibutuhkan dalam proses kebijakan. Ketika data yang dibutuhkan tidak jelas maka, seluruh proses kebijakan akan salah.

“Jadi data ini harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Kalau bergantung dengan asosiasi, setiap asosiasi akan menyuguhkan data yang berbeda-beda sesuai kepentingan masing-masing,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper