Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada kalangan pekerja untuk membantu proses verifikasi keanggotaan serikat buruh atau serikat pekerja (SB/SP) yang ada di seluruh Tanah Air.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan verifikasi ini dilakukan dalam rangka penentuan keterwakilan serikat buruh dalam LKS Tripartit Nasional.
"Ini untuk menentukan susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional pada periode yang akan datang," kata Hanif, Senin (10/11/2014).
LKS Tripartit Nasional adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Lembaga ini memilki 45 orang anggota yang terdiri dari masing-masing unsur sebanyak 15 orang.
Sejak diratifikasinya Konvensi ILO No. 87/1948 melalui Kepres No. 83/1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, satu perusahaan bisa terdapat lebih dari satu SP/SB. Hal ini, kata Hanif, membawa dampak dalam keterwakilan SP/SB di LKS Tripartit Nasional.
LKS Tripartit Nasional, sambung Hanif, bukan hanya forum komuniksi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha tapi juga forum konsultasi dan forum musyawarah dimana dalam forum tersebut dibahas berbagai permasalahan di bidang ketenagakerjaan khususnya di bidang hubungan industrial.
"Hasil berupa saran maupun pendapat yang didapatakan dari forum LKS Tripartit Nasional ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di bidang ketenagakerjaaan pada tatanan nasional," ujarnya.